Connect With Us

Kejari Tangerang Siapkan 10 Jaksa Kasus Penyerangan di Green Lake

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 19 Agustus 2020 | 16:11

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Aka Kurniawan. (TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara rangkaian kasus penyerangan yang dilakukan oleh kelompok John Kei di Komplek Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang. Polda Metro Jaya pun melimpahkan 22 tersangka tidak termasuk John Kei ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Aka Kurniawan mengatakan pihaknya akan menurunkan 10 jaksa penuntut umum untuk menyidangkan kasus tersebut. 

"Untuk jaksanya ada 10 orang mungkin cukup," ujarnya, Rabu (19/8/2020). 

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang hari ini telah resmi menerima berkas termasuk barang bukti perkara atas 22 tersangka kasus penyerangan Perumahan Green Lake. 

"Hari ini sudah penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Tus Kei dan kawan-kawan," katanya. 

Dia menyebut ke-22 tersangka dititipkan kembali ke Polda Metro Jaya. Sedangkan barang bukti kasus ini disimpan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. 

"Untuk jumlah orangnya kurang lebih 22. Terus ada dua berkas. Satu berkas ada yang 9 ada yang 12," ucapnya. 

Aka menambahkan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang secepatnya melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk bisa disidangkan. 

"Untuk pasalnya nanti kita cek lagi," pungkasnya.(RMI/HRU)

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

OPINI
Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20

Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill