Connect With Us

Begini Kondisi Ojol Korban Penembakan di Green Lake

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 23 Juni 2020 | 13:15

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto saat menjenguk Andreansa, korban penembakan kelompok John Kei di RSUD Kabupaten Tangerang, Selasa (23/6/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Andreansa, 44, pengendara ojek online (ojol) yang menjadi korban penembakan kelompok John Kei di Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang kondisinya sudah mulai pulih. Saat ini, dia masih berada di RSUD Kabupaten Tangerang. 

"Alhamdulilah seperti hari ini kita lihat kondisinya sudah membaik, sudah dilakukan operasi kemarin dan hari ini dia akan pulang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto saat menjenguk Andreansa, Selasa (23/6/2020).

Andreansa yang mengalami luka tembak di jempol kaki kiri tersebut masih terbaring di kamar rumah sakit. Kakinya ditutupi perban.

Saat ditemui Kapolres, dia pun sudah bisa berinteraksi dan menjawab sejumlah pertanyaan.

Dikatakan Kapolres, Andreansa merupakan salah satu saksi yang mengetahui aksi kelompok John Kei di Cluster Australia, Green Lake, pada Minggu (21/6/2020) lalu.

Baca Juga :

"Korban juga melihat saat pertama terdengar letusan," kata Kapolres.

Kapolres menyebut istri Andreansa telah membuat laporan polisi ke Polres Metro Tangerang Kota pada Senin (22/6/2020) malam, untuk tindak lanjut kasus di Green Lake ini. 

"Yang bersangkutan melalui istrinya sudah membuat laporan. Itu sebagai dasar proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.  

Masyarakat di Kota Tangerang juga diimbau agar tidak perlu khawatir dengan aksi-aksi premanisme yang membuat resah.

Sebab, pihak kepolisian telah berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif. 

"Kita ciptakan situasi dan kondisi kamtibmas lebih kondusif di semua lini dan wilayah. Kita akan tindak tegas kelompok aksi dan premanisme," pungkas Kapolres. (RAZ/RAC)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill