Connect With Us

Pria Tewas Dibacok Kelompok Massa Tak Jauh dari Green Lake

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 21 Juni 2020 | 17:27

Seorang pria terkapar bersimbah darah akibat dibacok sekelompok massa, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020). (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com–Insiden pembacokan terjadi di Jalan Kresek, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020).

Lokasi pembacokan ini tak jauh dari kawasan Green Lake, Kota Tangerang.  Namun, belum diketahui apakah peristiwa sadis itu berkaitan dengan aksi penembakan di Cluster Australia, yang diduga dilakukan sekelompok massa.

Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri mengatakan kejadian pembacokan terjadi pukul 13.00. Korban berinisial YCR, 46. "Awalnya dugaan penganiayaan," ujarnya melalui pesan suara. 

Baca Juga :

Dalam video yang diterima TangerangNews, korban seorang pria tampak terkapar bersimbah darah. Meski kondisinya tak berdaya, korban masih bergerak.

Khoiri mengatakan korban pembacokan tersebut dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke RS Puri Kembangan. 

Adapun pelaku pembacokan berjumlah lima orang yang diduga berasal dari sebuah kelompok massa. Para pelaku tersebut masih dalam pengejaran. "Masih dalami kita masih di lapangan, masih kejar," pungkasnya. (RAZ/RAC)

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill