MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com- Kasus pembacokan nenek Elih di markas Pemuda Pancasila tidak akan membuat panas hubungan antara ormas tersebut dengan Forum Betawi Rempug.
Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto memastikan hal tersebut. "Kami sertakan pimpinan PP dan FBR Tangsel dan kami pastikan di Tangsel tidak ada masalah. Semua pelaku dari luar Tangsel, sedangkan dari dalamnya sendiri solid tidak ada permasalahan yang terjadi di antara mereka," kata Fadli, Selasa (29/8/2017). BACA JUGA : Pembunuhan Nenek di Tangsel, Pelaku Sadar Salah Sasaran Setelah Baca Berita
Diketahui, pihak Polres Tangsel hingga kini masih menyelidiki kasus ini. Polisi baru menetapkan, enam tersangka yang kini telah diamankan. Mereka adalah MBM (16), FSL (21), M.PRN (39), RTO (26), SMT (39), dan BCRI (18). BACA JUGA : Pelaku Aniaya Nenek Ellih di Posko Ormas Saat Mabuk
“Kami masih mencari pelaku lain yang ikut beraksi dengan keenam tersangka. Salah satu tersangka yang DPO ini berperan sebagai provokator serta menyediakan senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban," kata Kapolres. (DBI)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TODAY TAGMenikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berupaya mempercepat realisasi penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Tangerang.
Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews