Connect With Us

Kasus Pembacokan Nenek, Kapolres : Dua Ormas di Tangsel Janji Tidak Memanas

Yudi Adiyatna | Rabu, 30 Agustus 2017 | 08:00

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto bersama para pelaku pembunuhan Nenek Elli, Selasa(29/8/2017). (@TangerangNews2017 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com- Kasus pembacokan nenek Elih di markas Pemuda Pancasila tidak akan membuat panas hubungan antara ormas tersebut dengan Forum Betawi Rempug. 

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto memastikan hal tersebut.  "Kami sertakan pimpinan PP dan FBR Tangsel dan kami pastikan di Tangsel tidak ada masalah. Semua pelaku dari luar Tangsel, sedangkan dari dalamnya sendiri solid tidak ada permasalahan yang terjadi di antara mereka," kata Fadli, Selasa (29/8/2017). BACA JUGA : Pembunuhan Nenek di Tangsel, Pelaku Sadar Salah Sasaran Setelah Baca Berita

Diketahui, pihak Polres Tangsel hingga kini masih menyelidiki kasus ini. Polisi baru menetapkan, enam tersangka yang kini telah diamankan. Mereka adalah MBM (16), FSL (21), M.PRN (39), RTO (26), SMT (39), dan BCRI (18).  BACA JUGA : Pelaku Aniaya Nenek Ellih di Posko Ormas Saat Mabuk

“Kami masih mencari pelaku lain yang ikut beraksi dengan keenam tersangka. Salah satu tersangka yang DPO  ini berperan sebagai provokator serta menyediakan senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban," kata Kapolres. (DBI)

BANTEN
Dulu Rusak dan Kebanjiran, Akses Jalan Industri di Jatiuwung Kini Mulus Dibeton Pemprov Banten

Dulu Rusak dan Kebanjiran, Akses Jalan Industri di Jatiuwung Kini Mulus Dibeton Pemprov Banten

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:21

Warga Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang kini dapat bernapas lega. Jalan Kopi yang selama bertahun-tahun rusak, kini telah berubah menjadi jalan beton yang kokoh.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill