UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART
Rabu, 22 April 2026 | 19:15
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.
TANGERANGNEWS.com- Dua minggu kasus pembacokan dan pembunuhan secara sadis terhadap nenek Ellih ,73 tahun yang tewas di Posko Ormas Pemuda Pancasila (PP) di Lengkong Karya, Serpong Utara,Minggu (13/8/2017) lalu masih menjadi teka-teki.
Hingga kini pihak kepolisian belum dapat memastikan siapa orang yang tega melakukan tindakan mutilasi terhadap perempuan renta yang sehari-hari mendiami posko ormas Pemuda Pancasila tersebut.
"Masih belum dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho kepada Senin (28/8/2017).
Ia pun menampik soal desas - desus yang tengah beredar. Bahwa pelaku sudah diamankan oleh polisi.
"Siapa yang amankan? Belum ada," ucapnya.
Menurutnya jajarannya saat ini masih memburu pelaku. Ia pun membeberkan beberapa kendala dalam mengungkap kasus tersebut. BACA JUGA : Nenek yang diserang di Posko Ormas Pemuda Pancasila Tangsel Akhirnya Meninggal
"Ada beberapa yang kami pertimbangkan. Mulai dari kepentingan pencarian keadilan bagi korban, kepentingan pengungkapan kasus, dan asas praduga tak bersalah," kata Alexander.
Senada dengan Kasat Reskrim, Kasubag Humas Polres Tangsel, Iptu Mulyawan mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus nenek Ellih ini
"Prosesnya masih lidik. Beberapa orang sudah teridentifikasi, tapi masih kami dalami," ungkap Mulyawan
Sementara itu, salah seorang keponakan nenek Elih , Budi mengakui hingga kini masih belum mendapatkan kabar bahwa pelaku penganiayaan sadis tersebut terhadap bibinya tersebut telah tertangkap. Warga asal Serpong, ini berharap agar aparat segera mengamankan pelaku dan menjatuhi hukuman yang setimpal bagi pelaku. BACA JUGA : Sebelum Ditemukan Bersimbah Darah, Begini Keseharian Nenek Elli
"Semoga cepat ketangkap lah, hukum harus ditegakan seadil - adilnya," papar Budi.(DBI)
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.
TODAY TAGBadan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) memusnahkan gulma Asphodelus Fistulosus yang ditemukan pada 27.000 ton komoditas biji gandum impor dari Australia.
Kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang didatangi ratusan warga yang melakukan aksi demo terkait alih fungsi lahan pertanian di Kecamatan Teluknaga, pada Rabu 22 April 2026.
Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews