Connect With Us

Nenek Fatimah Kembali Lolos Dari Gugatan Anak & Menantunya

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 21 April 2015 | 13:42

Nenek Fatimah di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (21/4). (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)

TANGERANG-Nenek Fatimah, 90, kembali lolos dari gugatan perdata terkait sengketa tanah yang dilayangkan kedua kalinya oleh anak dan menantunya yakni Nurhanah dan Nurhakim, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (21/4).

Senyum sumringah keluar dari wajah ibu delapan anak ini setelah mendengar putusan majelis hakim yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan (N.O) pihak penggugat.

"Alhamdulillah sudah selesai. Saya capek ikut sidang," katanya saat keluar dari ruang sidang PN Tangerang.

Sementara Kuasa Hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi menjelaskan hakim menyatakan N.O karena pihak penggugat,  yakni menantu kliennya, Nurhakim, merasa tidak pernah membuat surat pernyataan menjual dan bersedia balik nama tanah seluas 397 meter persegi  yang terletak di Gang Musholla RT 002/001 Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

"Nurhakim menyatakan bahwa surat yang ditunjukkan pihak Fatimah yang berisi tanda tangannya adalah palsu. Hakim meminta pemalsuan itu harus dibuktikan dahulu, sehingga gugatan dinyatakan N.O," jelasnya.

Namun menurut Aris putusan hakim tidak adil karena belum bisa memberikan kepastian hukum. Artinya jika pemalsuan tanda tangan itu bisa dibuktikan, maka Nurhakim bisa melayangkan gugatan kembali.

"Ya kita berharap ada hati nurani, dari penggugat untuk taubat datang ke ibunya. Selesaikan masalah ini. Jangan nuntut lagi," jelasnya.

Sedangkan kuasa hukum Nurhakim, M Singarimbun mengatakan bahwa kurang puas dengan putusan hakim yang tidak memenangkan atau mengalahkan kedua belah pihak. Namun pihaknya terus berupaya untuk melakukan pembuktian pemalsuan tersebut.

"Sebelumnya kan kita ada laporan pidana ke polisi yang belum tuntas. Nanti kita kejar untuk pembuktian KTP Nurhakim yang dipalsukan itu. Tidak banding, tidak masalah, kita bisa gugat lagi," tukasnya.

 

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

KOTA TANGERANG
3 Polisi di Tangerang Dipecat, 2 Terlibat Narkoba 1 Telantarkan Anak dan Istri

3 Polisi di Tangerang Dipecat, 2 Terlibat Narkoba 1 Telantarkan Anak dan Istri

Selasa, 30 April 2024 | 23:43

Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya memberhentikan tiga anggotanya dengan tidak hormat (PTDH) lantaran melanggar kode etik profesi Polri (KKEP), Selasa 30 April 2024.

SPORT
Prediksi Skor Persita vs Bali United, Laga Terakhir Pendekar Cisadane di Liga 1

Prediksi Skor Persita vs Bali United, Laga Terakhir Pendekar Cisadane di Liga 1

Selasa, 30 April 2024 | 08:41

Persita Tangerang akan menjamu Bali United di Stadion Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 30 April 2024, sore.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill