Connect With Us

Nenek Fatimah Lolos dari Gugatan Rp1 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 30 Oktober 2014 | 13:42

Nenek Fatimah Mengucap Syukur. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
TANGERANG-Nenek Hj Fatimah, 90, warga RT Jalan KH Hasyim Asari, RT 02/01 no 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, bebas dari gugatan Rp 1 miliar dalam kasus sengketa tanah yang diperkarakan oleh menantu dan anak kandungnya, Nurhakim dan Nurhana, ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
 
Dalam sidang putusan hari ini, majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima gugatan (N.O) lantaran adanya dua perkara yang berbeda dalam satu gugatan yang dinilai tidak seusai dengan ketentuan. Hakim juga memutuskan agar Fatimah tidak harus membayar gugatan senilai Rp 1 miliar atas ganti rugi lahan seluas 397 meter persegi.
 
“Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatkan gugatan tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Krisna, Kamis (30/10).
 
Mendengar putusan hakim, Fatimah dan keluarganya hanya terdiam. Begitu juga dengan Nurhakim, suami dari anak ke empat Fatimah.
 
Setelah membacakan putusan, hakim mempersilahkan pihak penggugat untuk menanggapi hasil putusan. Lalu pihak penggugat menyatakan akan melakukan banding.
 
Usai sidang Kuasa Hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi menyambut baik keputusan hakim. Dijelaskannya, hakim menyatakan N.O karena adanya dua pokok perkaran yang berbeda dalam satu gugatan.
 
“Dalam surat gugatannya mereka menyebutkan fatimah melakukan perbuatan melanggar hukum, selain itu juga ada perbuatan wanprestasi yang dilakukan suaminya, H Aburahman dimana janji membayar lahan milik Nurhakim tidak dilakukan. Dalam jurisprudensinya, dua perkara tidak boleh digabung dalam satu gugatan,” jelasnya.
 
Sementara Kuasa Hukum Nurhakim, M Singarimbun mengaku keberatan dengan putusan hakim.  Dia mengaku tidak pernah memasukan perkara wanprestasi dalam gugatannya.
 
“Tidak pernah ada gugatan dengan alasan wanprestasi. Gugatannya, Fatimah melakukan perbuatan melawan hukum. Kami kira putusan tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Kami masih bias lakukan banding ke Kejaksaan Tinggi, kita akan perbaiki gugatan kami,” tegasnya.
 
 
OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

TANGSEL
Simak Cara Memberikan Dukungan Psikologi Awal untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Simak Cara Memberikan Dukungan Psikologi Awal untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:48

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill