Connect With Us

Nenek Fatimah Lolos dari Gugatan Rp1 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 30 Oktober 2014 | 13:42

Nenek Fatimah Mengucap Syukur. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
TANGERANG-Nenek Hj Fatimah, 90, warga RT Jalan KH Hasyim Asari, RT 02/01 no 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, bebas dari gugatan Rp 1 miliar dalam kasus sengketa tanah yang diperkarakan oleh menantu dan anak kandungnya, Nurhakim dan Nurhana, ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
 
Dalam sidang putusan hari ini, majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima gugatan (N.O) lantaran adanya dua perkara yang berbeda dalam satu gugatan yang dinilai tidak seusai dengan ketentuan. Hakim juga memutuskan agar Fatimah tidak harus membayar gugatan senilai Rp 1 miliar atas ganti rugi lahan seluas 397 meter persegi.
 
“Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatkan gugatan tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Krisna, Kamis (30/10).
 
Mendengar putusan hakim, Fatimah dan keluarganya hanya terdiam. Begitu juga dengan Nurhakim, suami dari anak ke empat Fatimah.
 
Setelah membacakan putusan, hakim mempersilahkan pihak penggugat untuk menanggapi hasil putusan. Lalu pihak penggugat menyatakan akan melakukan banding.
 
Usai sidang Kuasa Hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi menyambut baik keputusan hakim. Dijelaskannya, hakim menyatakan N.O karena adanya dua pokok perkaran yang berbeda dalam satu gugatan.
 
“Dalam surat gugatannya mereka menyebutkan fatimah melakukan perbuatan melanggar hukum, selain itu juga ada perbuatan wanprestasi yang dilakukan suaminya, H Aburahman dimana janji membayar lahan milik Nurhakim tidak dilakukan. Dalam jurisprudensinya, dua perkara tidak boleh digabung dalam satu gugatan,” jelasnya.
 
Sementara Kuasa Hukum Nurhakim, M Singarimbun mengaku keberatan dengan putusan hakim.  Dia mengaku tidak pernah memasukan perkara wanprestasi dalam gugatannya.
 
“Tidak pernah ada gugatan dengan alasan wanprestasi. Gugatannya, Fatimah melakukan perbuatan melawan hukum. Kami kira putusan tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Kami masih bias lakukan banding ke Kejaksaan Tinggi, kita akan perbaiki gugatan kami,” tegasnya.
 
 
AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

KOTA TANGERANG
DPRD Kota Tangerang Sebut Rotasi Jabatan ASN Kerap Tidak Sesuai Skill

DPRD Kota Tangerang Sebut Rotasi Jabatan ASN Kerap Tidak Sesuai Skill

Minggu, 28 April 2024 | 22:03

Anggota DPRD Kota Tangerang Fauzan Manafi Albar mengomentari terkait isu mutasi/rotasi jabatan Aparatru Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill