Connect With Us

Nenek Fatimah Lolos dari Gugatan Rp1 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 30 Oktober 2014 | 13:42

Nenek Fatimah Mengucap Syukur. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
TANGERANG-Nenek Hj Fatimah, 90, warga RT Jalan KH Hasyim Asari, RT 02/01 no 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, bebas dari gugatan Rp 1 miliar dalam kasus sengketa tanah yang diperkarakan oleh menantu dan anak kandungnya, Nurhakim dan Nurhana, ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
 
Dalam sidang putusan hari ini, majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima gugatan (N.O) lantaran adanya dua perkara yang berbeda dalam satu gugatan yang dinilai tidak seusai dengan ketentuan. Hakim juga memutuskan agar Fatimah tidak harus membayar gugatan senilai Rp 1 miliar atas ganti rugi lahan seluas 397 meter persegi.
 
“Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatkan gugatan tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Krisna, Kamis (30/10).
 
Mendengar putusan hakim, Fatimah dan keluarganya hanya terdiam. Begitu juga dengan Nurhakim, suami dari anak ke empat Fatimah.
 
Setelah membacakan putusan, hakim mempersilahkan pihak penggugat untuk menanggapi hasil putusan. Lalu pihak penggugat menyatakan akan melakukan banding.
 
Usai sidang Kuasa Hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi menyambut baik keputusan hakim. Dijelaskannya, hakim menyatakan N.O karena adanya dua pokok perkaran yang berbeda dalam satu gugatan.
 
“Dalam surat gugatannya mereka menyebutkan fatimah melakukan perbuatan melanggar hukum, selain itu juga ada perbuatan wanprestasi yang dilakukan suaminya, H Aburahman dimana janji membayar lahan milik Nurhakim tidak dilakukan. Dalam jurisprudensinya, dua perkara tidak boleh digabung dalam satu gugatan,” jelasnya.
 
Sementara Kuasa Hukum Nurhakim, M Singarimbun mengaku keberatan dengan putusan hakim.  Dia mengaku tidak pernah memasukan perkara wanprestasi dalam gugatannya.
 
“Tidak pernah ada gugatan dengan alasan wanprestasi. Gugatannya, Fatimah melakukan perbuatan melawan hukum. Kami kira putusan tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Kami masih bias lakukan banding ke Kejaksaan Tinggi, kita akan perbaiki gugatan kami,” tegasnya.
 
 
BANDARA
Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 19:15

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memperluas fungsi InJourney Airports Learning Center (IALC) di kawasan Bandara Soekarno-Hatta agar dapat diakses oleh seluruh pelaku industri aviasi nasional maupun global.

PROPERTI
Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:12

Warga Tangerang kini memiliki pilihan transportasi baru untuk menuju Jakarta. Paramount Petals menghadirkan layanan shuttle bus harian yang menghubungkan kawasan Paramount Petals dengan Counter DayTrans Grogol, Jakarta Barat.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

TANGSEL
Cegah ASN Lakukan Fraud, Pemkot Tangsel Perkuat Transparansi Lewat NGORBIT

Cegah ASN Lakukan Fraud, Pemkot Tangsel Perkuat Transparansi Lewat NGORBIT

Senin, 3 Agustus 2026 | 18:30

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan internal dan tata kelola birokrasi guna mencegah potensi kecurangan (fraud) di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill