TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengklaim penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya telah berjalan secara optimal, disiplin, serta produktif.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Beni Rahmat menilai hasil dari evaluasi kinerja ASN dengan skema hybrid working atau model kerja fleksibel telah berjalan secara optimal.
"Setiap minggunya kami melakukan evaluasi, memonitor, memantau terhadap kegiatan WFA di masing-masing perangkat daerah. Alhamdulillah mereka bekerja dengan sungguh-sungguh, mengikuti ketentuan kaitan dengan WFA," ujar Beni, Senin 4 Mei 2026.
Ia menyebut, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya menunjukan hasil positif pada pelaksanaan WFH ASN yang dilaksanakan satu kali dalam sepekan itu.
"Jadi sangat baik pelaksanaannya, tetap produktif, tetap melaksanakan kegiatannya dan sesuai dengan apa yang diharapkan," sebutnya.
Beni mengungkapkan, hasil dari absensi digital yang diterapkan baik pada skema WFO maupun WFA telah berjalan dengan baik sesuai dengan tingkat partisipasi dari target kerja, tugas terpenuhi, kemudian minimnya revisi hasil kerja dan tingkat partisipasi dan koordinasi.
"Sekitar 100 persen tingkat kepatuhannya, semua melaksanakan kegiatan WFA, melaksanakan kegiatan WFO," ungkapnya.
Ia mengklaim, penerapan kebijakan tersebut telah membantu pemerintah daerah dalam melakukan berbagai efisiensi, baik pengurangan beban pemakaian energi listrik di lingkup perkantoran sampai dapat mengurangi anggaran dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
"Terus yang kedua, fasilitas yang ada di ruangan kerja yang ditinggalkan seperti AC mati, listrik mati, air mati, semuanya pasti akan berdampak kepada efisiensi hasilnya," ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Tangerang menerapkan sistem WFH untuk ASN mulai 10 April 2026. Skema penerapan kebijakan WFH ini hanya berlaku untuk 50 persen ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Adapun untuk ASN yang tetap bekerja full masuk kerja meliputi Puskesmas, RSUD, Kantor Kecamatan, Disdukcapil, BPBD, Satpol PP, Bapenda, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.