TANGERANGNEWS.com-Seorang tahanan Polresta Tangerang berinsial SW, 49, tewas setelah nekat gantung diri di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Minggu 26 Juli 2026, lalu.
Berdasarkan informasi, SW merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang.
SW dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati agar mendapatkan perawatan lantaran diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Diketahui, sebelum ditemukan tewas dalam keadaan gantung diri, tersangka beberapa kali sempat mencoba mengakhiri hidupnya.
Saat ini, jasad tersangka telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Hal ini disorot Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia menduga terdapat kelalaian dari petugas yang mengawasi tahanan dalam kasus tewasnya seorang tersangka dengan cara gantung diri di RS Polri Kramat Jati.
"Yang perlu didalami itu tentu soal pengawasan, keselamatan dan keamanan dari tahanan itu. Mungkin ini kelalaian dari pengawas," katanya, Rabu 29 Juli 2026.
Menurut Sugeng, kematian tahanan di RS Kramat Jati ini murni merupakan tindakan bunuh diri dan tidak mendapatkan tekanan dari pihak manapun yang menyebabkan tersangka memutuskan mengakhiri hidupnya.
Oleh karenanya, pengawasan terhadap tahanan harus dilakukan evaluasi.
"Dia memang meninggal bunuh diri bukan karena adanya intervensi dari pihak lain di luar dirinya," tuturnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati maupun Polresta Tangerang masih belum dapat memberikan penjelasan atas tewasnya tahanan tersebut.