Connect With Us

Digugat Anak & Menantu Lagi, Nenek Fatimah kembali jalani Sidang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 16 Desember 2014 | 17:14

Nenek Fatimah di Sidang Perdatanya dengan agenda kesimpulan penggugat dan tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (21/10). (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Nenek Fatimah, 90, warga Jalan KH Hasyim Asari, RT 02/01 No. 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang kembali duduk dikursi pesakitan, Selasa (16/12). 

Sebelumnya pada 30 Oktober 2014, Fatimah dibebaskan hakim dari gugatan  Rp1 miliar oleh anak dan menantunya. Kali ini penuntut masih sama, namun, Fatimah dituntut dengan telah melanggar hukum karena membangun rumah diatas tanah milik menantunya bernama Nurhalim.

Anaknya bernama Nurhamah  dan menantunya itu  menggugat Fatimah untuk mengembalikan tanah yang telah ditempati oleh tergugat serta sertifikat. Dengan alasan itu,  penggugat menilai jika sertifikat yang merupakan atas nama Nurhalim adalah hak anak dan menantunya itu.

Dalam sidang kali ini, turut hadir pula keempat anak Fatimah. Majelis hakim menyarankan,  agar kedua belah pihak tergugat dan penggugat agar melakukan mediasi terlebih dahulu, sebelum sidang di lanjutkan pada pekan depan.

Fatimah sendiri mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui soal gugatan dari keduanya soal apa. Dirinya berharap agar persoalan sengketa itu bisa segera selesai karena dia sudah lelah menjalani persidangan.

“Saya berani  bersumpah,  karena tanah yang di tempatinya sudah dibayar. Bahkan, keduanya telah diberi warisan tetapi masih digugat juga. Saya tidak pernah mengambil dan meminjam sertifikat tanah,” tuntasnya.
 
Sementara  menurut  kuasa hukum penggugat  M Singa Rimbun, bahwa penggugat ada  dasar melakukan gugatan karena keduanya memilik sertifikat dan belum di bayar sama sekali oleh keluarga Fatimah. “Sedangkan tanah telah dibangun oleh tergugat dan sudah di alihkan atas nama tegugat . Dengan kata lain menempati tanah tanpa hak dan melawan hukum,” katanya.
 
 
 
TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

PROPERTI
Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:03

Paramount Gading Serpong resmi memperkenalkan identitas visual terbaru yang menegaskan arah pengembangan kawasan sebagai kota modern yang tumbuh berkelanjutan.

BANTEN
PLN UID Banten Turunkan 61 Personel Bantu Pemulihan Listrik Pascabencana di Aceh

PLN UID Banten Turunkan 61 Personel Bantu Pemulihan Listrik Pascabencana di Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:36

PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Distribusi Banten turut mengerahkan personel relawan untuk mendukung penanganan kelistrikan di wilayah Aceh usai bencana banjir beberapa waktu lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill