Connect With Us

Mediasi Nenek Fatimah & Anak Buntu

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 6 Januari 2015 | 16:55

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang perkara perdata atas sengketa tanah Nenek Fatimah yang digugat oleh menantunya Nurhakim, Selasa (6/1). (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang perkara perdata atas sengketa tanah Nenek Fatimah yang digugat oleh menantunya Nurhakim, Selasa (6/1). 
 
Sidang yang mengagendakan mediasi tersebut dihadiri kedua belah pihak antara Nenek Fatimah berserta tiga anaknya sebagai tergugat serta menantu dan anaknya Nurhakim dan Nurhanah sebagai penggugat.
 
Mediasi berjalan tanpa didampingi oleh penasehat hukum masing-masing. 
 
Dalam mediasinya, menantu dan anak Fatimah meminta agar tanah yang disengketakan dibagi dua.
 
Namun permintaannya ditolak, dengan alasan tanah tersebut sudah dibeli. Mediasi sempat berjalan tegang karena kedua belah pihak bertahan pada pendiriannya masing-masing.
 
Nurhanah, istri dari Nurhakim yang juga anak kandung dari Fatimah mengatakan, ibunya tidak memberikan kesempatan berdamai untuk memberikan separuh dari tanah yang menjadi sengketa.
 
“Pihak keluarga tidak bersedia melakukan mediasi hingga berujung ke Pengadilan,” katanya.
 
Sementara itu, Fatimah tetap pada keyakinannya bahwa tanah tersebut sudah dibeli oleh almarhum suaminya, sehingga dia tidak akan membagi dua tanah tersebut. 
 
“Pokoknya saya mau balik nama aja, kita sudah bayar Rp10 juta tapi dibilang belom aja,” kata Fatimah kesal.
 
Setelah sekitar dua jam mediasi belum menemukan kesepakatan, pihak pengadilan memberikan waktu hingga minggu depan agar kedua belah pihak bisa berdamai. 
 
Apabila tidak ada kesepatan maka sidang dilanjutkan pada pembacaan gugatan oleh penggugat.
 
Seperti diketahui, kasus ini berawal pada tahun 1987 saat Nurhakim menjual tanah seluas 397 meter persegi yang berlokasi di Jalan Kh Hasyim Ashari, RT 02/01 No 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang kepada Hj Fatimah seharga Rp10 juta. Namun, pembayarannya tanpa disertai bukti pembayaran yang sah.
 
Hingga akhirnya Nurhakim melakukan gugatan. Namun gugatannya ditolak oleh majelis hakim karena adanya dualisme materi dalam satu surat gugatan, sehingga dinilai menyalahi aturan. Merasa tidak terima, Nurhakim kembali menggugat mertuanya dengan gugatan pidana dan perdata.
TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

BISNIS
Merek Jamu Herbal Asal Malaysia Masuk Indonesia, Bawa 10 Produk Racikan Khas Negeri Jiran

Merek Jamu Herbal Asal Malaysia Masuk Indonesia, Bawa 10 Produk Racikan Khas Negeri Jiran

Senin, 15 Desember 2025 | 18:51

Pasar jamu Indonesia kedatangan pesaing baru yang menjanjikan. Mister Bentong Nusantara, merek produk herbal terkemuka yang telah menjadi Nomor Satu di Malaysia, Senin 15 Desember 2025, resmi melakukan Soft Opening toko pertamanya di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill