Connect With Us

Mediasi Nenek Fatimah & Anak Buntu

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 6 Januari 2015 | 16:55

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang perkara perdata atas sengketa tanah Nenek Fatimah yang digugat oleh menantunya Nurhakim, Selasa (6/1). (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang perkara perdata atas sengketa tanah Nenek Fatimah yang digugat oleh menantunya Nurhakim, Selasa (6/1). 
 
Sidang yang mengagendakan mediasi tersebut dihadiri kedua belah pihak antara Nenek Fatimah berserta tiga anaknya sebagai tergugat serta menantu dan anaknya Nurhakim dan Nurhanah sebagai penggugat.
 
Mediasi berjalan tanpa didampingi oleh penasehat hukum masing-masing. 
 
Dalam mediasinya, menantu dan anak Fatimah meminta agar tanah yang disengketakan dibagi dua.
 
Namun permintaannya ditolak, dengan alasan tanah tersebut sudah dibeli. Mediasi sempat berjalan tegang karena kedua belah pihak bertahan pada pendiriannya masing-masing.
 
Nurhanah, istri dari Nurhakim yang juga anak kandung dari Fatimah mengatakan, ibunya tidak memberikan kesempatan berdamai untuk memberikan separuh dari tanah yang menjadi sengketa.
 
“Pihak keluarga tidak bersedia melakukan mediasi hingga berujung ke Pengadilan,” katanya.
 
Sementara itu, Fatimah tetap pada keyakinannya bahwa tanah tersebut sudah dibeli oleh almarhum suaminya, sehingga dia tidak akan membagi dua tanah tersebut. 
 
“Pokoknya saya mau balik nama aja, kita sudah bayar Rp10 juta tapi dibilang belom aja,” kata Fatimah kesal.
 
Setelah sekitar dua jam mediasi belum menemukan kesepakatan, pihak pengadilan memberikan waktu hingga minggu depan agar kedua belah pihak bisa berdamai. 
 
Apabila tidak ada kesepatan maka sidang dilanjutkan pada pembacaan gugatan oleh penggugat.
 
Seperti diketahui, kasus ini berawal pada tahun 1987 saat Nurhakim menjual tanah seluas 397 meter persegi yang berlokasi di Jalan Kh Hasyim Ashari, RT 02/01 No 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang kepada Hj Fatimah seharga Rp10 juta. Namun, pembayarannya tanpa disertai bukti pembayaran yang sah.
 
Hingga akhirnya Nurhakim melakukan gugatan. Namun gugatannya ditolak oleh majelis hakim karena adanya dualisme materi dalam satu surat gugatan, sehingga dinilai menyalahi aturan. Merasa tidak terima, Nurhakim kembali menggugat mertuanya dengan gugatan pidana dan perdata.
BISNIS
Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:03

Perusahaan pemilik merek minuman Teguk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), berencana memperluas lini usahanya ke bidang frozen meat dan food processing. Hal ini lantaran bisnis utamanya mengalami tekanan sepanjang 2024.

HIBURAN
Tak Lagi Saling Cocok, Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Tak Lagi Saling Cocok, Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:06

Influencer Sabrina Chairunnisa resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Deddy Corbuzier ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill