Connect With Us

Mediasi Nenek Fatimah & Anak Buntu

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 6 Januari 2015 | 16:55

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang perkara perdata atas sengketa tanah Nenek Fatimah yang digugat oleh menantunya Nurhakim, Selasa (6/1). (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang perkara perdata atas sengketa tanah Nenek Fatimah yang digugat oleh menantunya Nurhakim, Selasa (6/1). 
 
Sidang yang mengagendakan mediasi tersebut dihadiri kedua belah pihak antara Nenek Fatimah berserta tiga anaknya sebagai tergugat serta menantu dan anaknya Nurhakim dan Nurhanah sebagai penggugat.
 
Mediasi berjalan tanpa didampingi oleh penasehat hukum masing-masing. 
 
Dalam mediasinya, menantu dan anak Fatimah meminta agar tanah yang disengketakan dibagi dua.
 
Namun permintaannya ditolak, dengan alasan tanah tersebut sudah dibeli. Mediasi sempat berjalan tegang karena kedua belah pihak bertahan pada pendiriannya masing-masing.
 
Nurhanah, istri dari Nurhakim yang juga anak kandung dari Fatimah mengatakan, ibunya tidak memberikan kesempatan berdamai untuk memberikan separuh dari tanah yang menjadi sengketa.
 
“Pihak keluarga tidak bersedia melakukan mediasi hingga berujung ke Pengadilan,” katanya.
 
Sementara itu, Fatimah tetap pada keyakinannya bahwa tanah tersebut sudah dibeli oleh almarhum suaminya, sehingga dia tidak akan membagi dua tanah tersebut. 
 
“Pokoknya saya mau balik nama aja, kita sudah bayar Rp10 juta tapi dibilang belom aja,” kata Fatimah kesal.
 
Setelah sekitar dua jam mediasi belum menemukan kesepakatan, pihak pengadilan memberikan waktu hingga minggu depan agar kedua belah pihak bisa berdamai. 
 
Apabila tidak ada kesepatan maka sidang dilanjutkan pada pembacaan gugatan oleh penggugat.
 
Seperti diketahui, kasus ini berawal pada tahun 1987 saat Nurhakim menjual tanah seluas 397 meter persegi yang berlokasi di Jalan Kh Hasyim Ashari, RT 02/01 No 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang kepada Hj Fatimah seharga Rp10 juta. Namun, pembayarannya tanpa disertai bukti pembayaran yang sah.
 
Hingga akhirnya Nurhakim melakukan gugatan. Namun gugatannya ditolak oleh majelis hakim karena adanya dualisme materi dalam satu surat gugatan, sehingga dinilai menyalahi aturan. Merasa tidak terima, Nurhakim kembali menggugat mertuanya dengan gugatan pidana dan perdata.
SPORT
Tinggalkan PSS Sleman, Hokky Caraka Bakal Bergabung ke Persita Tangerang

Tinggalkan PSS Sleman, Hokky Caraka Bakal Bergabung ke Persita Tangerang

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 17:33

PSS Sleman harus merelakan kepergian salah satu penyerang andalannya, Hokky Caraka, yang resmi bakal bergabung dengan Persita Tangerang.

BANDARA
Mulai 1 Agustus, Citilink dan Batik Air Alihkan Sejumlah Rute dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta

Mulai 1 Agustus, Citilink dan Batik Air Alihkan Sejumlah Rute dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta

Selasa, 29 Juli 2025 | 19:19

Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyatakan kesiapannya dalam menyambut perpindahan sejumlah rute penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma, mulai tanggal 1 Agustus 2025.

BISNIS
Hadir di Cirendeu Tangsel, ARAH Coffee Perkuat Peran Sebagai Ruang Komunitas

Hadir di Cirendeu Tangsel, ARAH Coffee Perkuat Peran Sebagai Ruang Komunitas

Senin, 28 Juli 2025 | 10:59

ARAH Coffee, brand kopi lokal yang dikenal dengan komitmennya dalam membangun ruang bagi komunitas, resmi membuka gerai terbarunya di Cirendeu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu 20 Juli 2025.

WISATA
Rekomendasi Tempat Nongkrong Aestetik hingga yang Merakyat di Tangerang

Rekomendasi Tempat Nongkrong Aestetik hingga yang Merakyat di Tangerang

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:58

Ini beberapa tempat nongkrong di Tangerang bikin menarik untuk dibahas. Nongkrong atau hangout jadi salah satu kebiasaan yang dilakukan oleh generasi muda saat ini dan untuk menghabisakn waktu bersama orang-orang terdekat lho!

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill