Connect With Us

Lolos dari Gugatan Perdata, Fatimah hadapi gugatan Pidana

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 31 Oktober 2014 | 16:37

Nenek Fatimah Mengucap Syukur. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Meski telah lolos dari gugatan perdata sebesar Rp1 miliar, Nenek Fatimah masih harus menghadapi gugatan pidana yang dilaporkan menantunya, Nurhakim, 70, ke Polres Metro Tangerang.
 
Namun, Fatimah masih bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, Polrestro Tangerang belum bisa memproses kasus pidana tersebut, lantaran Nurhakim melakukan banding atas putusan hakim yang tidak menerima gugatan perdata Rp1 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (30/10) kemarin.
 
"Meski sudah putusan, pengacara lawannya naik banding. Artinya persidangan kan belum usai. Harus benar-benar inkrah dulu. Kalau kasus ini masih lanjut sampai Mahkamah Agung, ya tetap tidak bisa," kata Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Sutarmo, Jumat (31/10).
 
Menurut Sutarmo, pihaknya baru bisa melanjutkan porses pidana  setelah menerima tembusan putusan banding perkara perdata tersebut. "Tembusan putusan itu adalah alat bukti kami untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami harus pegang tembusan itu dulu sebelum lanjut," kata Sutarmo.
 
Fatimah sendiri sudah memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan pada 8 Oktober lalu, pasca di dilaporkan oleh menantunya pada dengan tudingan melanggar Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
 
Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu kelanjutan dari pemeriksaan di Polres. "Kita akan menghormati proses hukum dan berharap adanya kemenangan kepada Fatimah di kasus pidana ini," jelasnya.

Dia mengatakan, pihaknya telah memberikan keterangan kepada polisi sesuai dengan fakta. Adapun kaitan laporan mengenai kasus penggelapan, pihaknya pun siap memberikan bukti.
"Semoga saja, hasil keputusan di pengadilan bisa menjadi bagian dari keputusan di kepolisian. Sehingga, Fatimah bisa bebas dari semua masalah," tegasnya.

Untuk diketahui,  dalam kasus perdata di PN Tangerang, Fatimah dibebaskan dari membayar uang sebesar Rp1 miliar atas kasus sengketa tanah seluas 397 meter persegi. Hakim menilai kasusnya tidak jelas sehingga tidak bisa diputuskan.
AYO! TANGERANG CERDAS
Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:53

Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.

KOTA TANGERANG
Selamat! Dr Warsito Rektor UMT Gantikan Almarhum Dr Desri Arwen

Selamat! Dr Warsito Rektor UMT Gantikan Almarhum Dr Desri Arwen

Kamis, 17 September 2026 | 23:20

Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) resmi memiliki rektor definitif untuk melanjutkan estafet kepemimpinan periode 2025–2029.

BISNIS
PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

Kamis, 17 September 2026 | 16:01

PT Selaras Jaya Sakti, distributor resmi produk marine coating dan protective coating dari merek International Paint (AkzoNobel), memperkuat jaringan bisnis dan kedekatan dengan mitra industri di wilayah Banten.

SPORT
Bukan Sekadar Kawasan Bisnis, Sinar Mas Land Hadirkan Platform D.A.N.C.E untuk Perkuat Ekosistem Digital Hub

Bukan Sekadar Kawasan Bisnis, Sinar Mas Land Hadirkan Platform D.A.N.C.E untuk Perkuat Ekosistem Digital Hub

Rabu, 16 September 2026 | 21:56

Pertumbuhan ekosistem digital yang semakin besar sering kali menciptakan tantangan baru, terutama dalam menjaga konektivitas, interaksi, dan peluang kolaborasi antarperusahaan agar berjalan beriringan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill