Connect With Us

Lolos dari Gugatan Perdata, Fatimah hadapi gugatan Pidana

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 31 Oktober 2014 | 16:37

Nenek Fatimah Mengucap Syukur. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Meski telah lolos dari gugatan perdata sebesar Rp1 miliar, Nenek Fatimah masih harus menghadapi gugatan pidana yang dilaporkan menantunya, Nurhakim, 70, ke Polres Metro Tangerang.
 
Namun, Fatimah masih bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, Polrestro Tangerang belum bisa memproses kasus pidana tersebut, lantaran Nurhakim melakukan banding atas putusan hakim yang tidak menerima gugatan perdata Rp1 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (30/10) kemarin.
 
"Meski sudah putusan, pengacara lawannya naik banding. Artinya persidangan kan belum usai. Harus benar-benar inkrah dulu. Kalau kasus ini masih lanjut sampai Mahkamah Agung, ya tetap tidak bisa," kata Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Sutarmo, Jumat (31/10).
 
Menurut Sutarmo, pihaknya baru bisa melanjutkan porses pidana  setelah menerima tembusan putusan banding perkara perdata tersebut. "Tembusan putusan itu adalah alat bukti kami untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami harus pegang tembusan itu dulu sebelum lanjut," kata Sutarmo.
 
Fatimah sendiri sudah memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan pada 8 Oktober lalu, pasca di dilaporkan oleh menantunya pada dengan tudingan melanggar Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
 
Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu kelanjutan dari pemeriksaan di Polres. "Kita akan menghormati proses hukum dan berharap adanya kemenangan kepada Fatimah di kasus pidana ini," jelasnya.

Dia mengatakan, pihaknya telah memberikan keterangan kepada polisi sesuai dengan fakta. Adapun kaitan laporan mengenai kasus penggelapan, pihaknya pun siap memberikan bukti.
"Semoga saja, hasil keputusan di pengadilan bisa menjadi bagian dari keputusan di kepolisian. Sehingga, Fatimah bisa bebas dari semua masalah," tegasnya.

Untuk diketahui,  dalam kasus perdata di PN Tangerang, Fatimah dibebaskan dari membayar uang sebesar Rp1 miliar atas kasus sengketa tanah seluas 397 meter persegi. Hakim menilai kasusnya tidak jelas sehingga tidak bisa diputuskan.
AYO! TANGERANG CERDAS
15 Siswa Siswi Kota Tangerang Dikirim ke Sekolah Rakyat

15 Siswa Siswi Kota Tangerang Dikirim ke Sekolah Rakyat

Senin, 7 Juli 2025 | 16:23

Program Sekolah Rakyat (SR) yang dicanangkan Pemerintah Republik Indonesia (RI) mulai berjalan dan akan dimanfaatkan di berbagai wilayah, termasuk Kota Tangerang.

BANTEN
PLN Mobile Jawara Run 2025 Digelar di KP3B Banten, Andra Soni: Boleh Asal Jaga Kebersihan 

PLN Mobile Jawara Run 2025 Digelar di KP3B Banten, Andra Soni: Boleh Asal Jaga Kebersihan 

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:40

Gubernur Banten Andra Soni mendukung penuh gelaran olahraga akbar PLN Mobile Jawara Run 2025, yang akan berlangsung di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang pada Minggu, 3 Agustus 2025.

BISNIS
138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 | 12:22

Del Monte Foods, perusahaan makanan kaleng asal Amerika Serikat yang telah berdiri selama 138 tahun, resmi mengajukan kebangkrutan. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak

TANGSEL
Polisi Sita 3 Kg Sabu dari 3 Pengedar di Tangerang

Polisi Sita 3 Kg Sabu dari 3 Pengedar di Tangerang

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:28

Tiga pengedar sabu di wilayah Tangerang dibekuk aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 3 Kg sabu siap edar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill