Connect With Us

Kejari Cek Lokasi Gusuran Lahan JORR II, Warga: Tolong Dibayar!

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 29 Desember 2020 | 16:10

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang meninjau lokasi bersama warga Cipete, Kecamatan Pinang, yang belum mendapat ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan tol JORR II Cengkareng-Batuceper-Kunciran, Senin (28/12/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang meninjau lokasi atas tanah warga Cipete, Kecamatan Pinang, yang belum mendapat ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan  tol JORR II Cengkareng-Batuceper-Kunciran, Senin (28/12/2020). 

Peninjauan lokasi ini merupakan tindaklanjut atas permohonan perlindungan hukum yang disampaikan warga sebelumnya, dengan harapan 8 bidang tanah seluas 496 meter milik warga berbentuk Jalan Ahada ini mendapat kejelasan. 

Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Raden Bayu tiba pukul 13.00 WIB. Ia langsung dijumpai salah satu pemilik bidang lahan, Rosadah yang didampingi kuasa hukum. 

Rosadah menyampaikan harapannya agar sisa tanah miliknya yang belum dapat ganti rugi dapat dibayarkan. 

Bertahun-tahun ia bersama warga lainnya menunggu kepastian, namun  hanya mendapat janji. 

"Tolong bantu kami Pak, saya sudah lama perjuangkan hak saya. Dulu janjinya tanah saya mau dibayar tapi sampai sekarang mana, yang ada saya dilempar-lempar," ucap Rosadah. 

Rosadah menceritakan, ia bersama warga lainnya juga sempat dilaporkan ke Kepolisian karena mempertahankan tanah miliknya. Warga akhirnya merasa takut dan gelisah. 

"Saya juga bingung sempat dilaporkan, warga ditakut-takuti. Kami kan bukan menyerobot tanah orang, bukan juga penjahat, kami hanya mempertahankan hak kami," katanya.

Menurutnya, tanah ini jelas tercatat di dokumen dan bayar pajak setiap tahun. Namun mereka yang sebelumya dijanjikan ganti untung, kenyataannya saat ini ada warga terkena pembebasan  malah ngontrak karena tanahnya sedikit dan sisa tanah belum dibayar.

Tim kuasa hukum 8 bidang tanah warga Cipete, Syukron Nur Arifin menambahkan, pihaknya sudah mengajukan pembayaran kepada BPN Kota Tangerang sebagai Ketua tim pengadaan lahan untuk kepentingan umum pembangunan jalan tol Jorr II.

Sayangnya, jawaban surat BPN belum memihak kepada warga, sehingga tim lakukan upaya perlindungan hukum ke Kejari Kota Tangerang. 

"Waktu kami datang, BPN sudah janji ketika dipastikan tanah ini milik warga dan bukan aset pemerintah akan dibayar. Tapi kami malah diminta lakukan upaya hukum lagi terkait 8 bidang tanah tersebut," katanya. 

Padahal, pemerintah melalui kelurahan, kecamatan sampai dinas terkait sudah membuat surat bahwasanya 8 bidang tanah tersebut memang merupakan milik warga dan belum pernah dihibahkan ke Pemkot Tangerang. 

"Tanah ini juga tidak termasuk dalam aset pemkot Tangerang, lalu menunggu apalagi Mudah-mudahan upaya yang kami lakukan dapat pencerahan dan warga dapat kejelasan terkait hak-haknya yang belum diterima," pungkasnya. 

Rencananya, hari ini Kejari Kota Tangerang memanggil kembali warga untuk dimintai keterangannya.

Warga juga diminta membawa bukti kepemilikan yang dimiliki atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan tanah tersebut. (RAZ/RAC)

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

TEKNO
Tangkal Buzzer, Pemerintah Kaji Usulan Satu Orang Satu Akun Medsos 

Tangkal Buzzer, Pemerintah Kaji Usulan Satu Orang Satu Akun Medsos 

Selasa, 16 September 2025 | 13:10

Pemerintah melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memberikan tanggapan terkait wacana pembatasan penggunaan akun media sosial menjadi satu orang satu akun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill