Selasa, 7 Mei 2024

Serba Terbatas, Wali Kota Akui Penyediaan RTH di Kota Tangerang Sulit

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengahdiri kegiatan Rapat Penjaringan Masukan Dalam Rangka Penyusunan Draft Rapermen di Hotel 101 Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Keberadaan lahan di Kota Tangerang semakin terbatas sehingga penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diamantkan Undang-undang (UU) sangat sulit. 

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan hal itu dalam acara Rapat Penjaringan Masukan Dalam Rangka Penyusunan Draft Rapermen Terkait Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Rapat dengan agenda pembahasan draf standar pelayanan bidang penataan ruang dipimpin langsung oleh PLH Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruangan Kementerian ATR/BPN Harris Simanjuntak. 

Arief menyampaikan, sejumlah usulan serta kendala yang ditempuh Pemerintah Daerah dalam menjalankan amanat UU No. 26 tahun 2007 dan PP No. 21 Tahun 2021 terkait penyediaan RTH Publik dan Private. 

#GOOGLE_ADS#

"Dalam kesempatan ini, saya sampaikan untuk menyediakan RTH publik sebesar 20% dan 10% untuk private itu sangat sulit dilakukan. Terlebih di Kota Tangerang yang lahannya juga sudah terbatas," ujarnya di Hotel 101 Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021). 

Arief pun mengusulkan sejumlah program untuk mengakomodir kebutuhan dan kondisi riil di wilayah terkait penyediaan RTH di sejumlah daerah di Indonesia, diantaranya mengakomodir ruang untuk inovasi teknologi contohnya keberadaan green roof dan vertikal garden sebagai RTH 

"Memberi nilai tambah terhadap RTH pada sempadan sungai atau danau yang terhuhung dengan badan air. Sehingga nilainya setara dengan 2-3 kali lipat luasan RTH biasa," kata Arief. 

Arief juga menyarankan kepada Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat mekanisme insentif dan disinsentif khususnya bagi daerah perkotaan yang memiliki masalah keterbatasan lahan serta perlunya penjelasan dan penjabaran lebih rinci dalam Permen seperti ketentuan KDH, KDB dan KLB. 

"Sebagai titik temu antara penyediaan RTH dan kebutuhan ruang untuk pengembang usaha," pungkasnya. (RED/RAC)

Tags Arief R Wismansyah Berita Kota Tangerang Kota Tangerang Wali Kota Tangerang