Selasa, 7 Mei 2024

Diduga Palsukan C1, PPK Larangan dan Caleg PDIP Akan Digugat

( / )

TANGERANGNEWS.com-Seorang calon anggota legislatif dari PDIP tingkat DPRD Kota Tangerang, Suwarno akan melaporkan seorang rekan satu partainya yang bernama Dasiman ke Makhamah Konstitusi (MK). Hal itu dilakukan caleg bernomor urut tujuh ini karena adanya dugaan pemalsuan formulir C1. Formulir tersebut merupakan hasil rekapitulasi perolehan suara pada tingkat PPK di TPS 28 dan TPS 32 Kelurahan Cipadu, Kota Tangerang. Dasiman diduga telah mengalihkan dua suara milik Suwarno kepada caleg nomor urut 6 atas nama Vera Tio Humica pada TPS 28. Hal yang sama juga ditemukan untuk TPS 32, dimana empat suara untuk Suwarno dialihkan menjadi suara untuk caleg nomor urut 8 atas nama Yantinah, sehari sebelum penetapan nama caleg terpilih oleh KPUD Menurut Suwarno, antara data yang dipegang saksi dengan panwascam berbeda ketika dibacakan oleh PPK saat pleno keputusan caleg terpilih di KPU.

#GOOGLE_ADS#

"Sedangkan waktu pleno untuk PPK Karang Tengah jelas-jelas suara saya lebih unggul dengan salah seorang Caleg dari PDIP yang dinyatakan terpilih,” ujarnya. Diakuinya, saat keputusan caleg terpilih, suara miliknya hilang sekitar 23, padahal awalnya berjumlah 1553 dan Dasiman 1537 saat pleno tingkat PPK di KPUD. ”KPUD berdalih dalih adanya rekap yang diperbaharui PPK pada Minggu malam, yang menyatakan 23 suara saya itu salah input dan milik caleg lain,” terangnya. Suwarno menambahkan, Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Larangan yang juga dianggap ikut bertanggung jawab juga akan ikut digugat. Jika Panwaslu dan KPUD tidak bisa menyelesaikan kasus sengketa penetapan caleg tersebut, ujar Suwarno, dirinya akan membawa laporan itu ke MK.(rangga)

Tags Kecamatan Larangan Kota Tangerang KPU Partai Politik Partai Politik Tangerang