Connect With Us

PDI Perjuangan Desak Pengalihan Dana Pembangunan Gedung DPRD untuk Covid-19

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 5 April 2020 | 15:40

Petugas memproduksi baju hazmat di BLK Cibodas, Kota Tangerang, Minggu (5/4/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mendesak Pemerintah Kota Tangerang mengalihkan anggaran pembangunan gedung DPRD setempat untuk penanggulangan Covid-19.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Andri Permana mengatakan pengalihan anggaran pembangunan gedung DPRD tersebut harus segera ditindaklanjuti pihak eskekutif.

“Ini dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ujarnya, Minggu (5/4/2020).

Menurutnya, selain anggaran bantuan sosial dan variabel kegiatan pencegahan lainnya, peningkatan kapasitas pelayanan kesehatan menjadi variabel utama dalam penanggulangan Covid-19.

“Sudah saatnya gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kota Tangerang dipimpin langsung oleh Wali Kota dengan melibatkan semua elemen,” kata Andri. 

"Wali Kota harus cepat ambil kebijakan agar segera dirasakan warga Kota Tangerang,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Pemkot Tangerang mengucurkan anggaran penanggulangan Covid-19 sebesar Rp18 miliar. (RAZ/RAC)

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill