Connect With Us

Dampak Corona, Ratusan Orang di Tangerang Tertunda Jadi Duda & Janda

Mohamad Romli | Kamis, 2 April 2020 | 12:38

Kantor Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pelayanan publik di Kabupaten Tangerang dibatasi selama virus Corona (COVID-19) masih mewabah, tak terkecuali sidang perceraian di Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Per 1 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan, institusi tersebut menunda seluruh persidangan. Dampaknya, sekitar 800 gugatan perceraian pun tertunda putusannya.

Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Aspas mengatakan, berdasarkan data pihaknya, ada sebanyak 800 pasangan suami-istri yang mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tigarakasa.

Dengan ditundanya seluruh persidangan tersebut, ratusan pasangan suami-istri belum bisa disidangkan.

"Ya, ratusan pasangan suami istri yang mengajukan cerai, belum bisa diputuskan karena seluruh persidangan ditunda sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan,” katanya kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).

Sementara, Kepala Pengadilan Agama Tigaraksa Sodikin mengatakan, kebijakan menunda persidangan karena adanya  peraturan pembatasan sosial berskala besar yang dikeluarkan Pemerintah Pusat guna pencegahan penyebaran dan meminimalisir resiko penularan virus Corona atau COVIS-19.

Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk menutup sementara pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan juga menunda seluruh persidangan.

“Penutupan sementara PTSP dan persidangan ini dimulai Rabu (1/4/2020) kemarin, hingga batas waktu yang belum ditentukan,” kata Sodikin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2020).

Namun demikian, lanjut Sodikin, penutupan layanan PTSP dan persidangan tersebut bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi.

“Perlu dicatat, bahwa kebijakan ini (penutupan) bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan situasi dan kondisi,” pungkasnya. (RMI/RAC)

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

PROPERTI
Sinar Mas Land Rilis Royal Key, Tawarkan Properti Premium Mulai Rp1,1 Miliar dan Diskon hingga 26%

Sinar Mas Land Rilis Royal Key, Tawarkan Properti Premium Mulai Rp1,1 Miliar dan Diskon hingga 26%

Kamis, 22 Januari 2026 | 19:04

Sinar Mas Land secara resmi membuka gerbang kepemilikan properti tahun 2026 melalui peluncuran program nasional bertajuk Royal Key.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Rumuskan Strategi Jangka Pendek dan Panjang Atasi Banjir Kronjo

Pemkab Tangerang Rumuskan Strategi Jangka Pendek dan Panjang Atasi Banjir Kronjo

Senin, 26 Januari 2026 | 18:30

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, bergerak cepat meninjau langsung lokasi banjir di Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo, Senin 26 Januari 2026.

KOTA TANGERANG
Surut Tinggal 4 Titik, BPBD Kota Tangerang Imbau Waspadai Banjir Susulan di Periuk

Surut Tinggal 4 Titik, BPBD Kota Tangerang Imbau Waspadai Banjir Susulan di Periuk

Senin, 26 Januari 2026 | 18:45

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan wilayah terdampak banjir hanya tersisa di empat titik lokasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill