Connect With Us

Dampak Corona, Ratusan Orang di Tangerang Tertunda Jadi Duda & Janda

Mohamad Romli | Kamis, 2 April 2020 | 12:38

Kantor Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pelayanan publik di Kabupaten Tangerang dibatasi selama virus Corona (COVID-19) masih mewabah, tak terkecuali sidang perceraian di Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Per 1 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan, institusi tersebut menunda seluruh persidangan. Dampaknya, sekitar 800 gugatan perceraian pun tertunda putusannya.

Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Aspas mengatakan, berdasarkan data pihaknya, ada sebanyak 800 pasangan suami-istri yang mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tigarakasa.

Dengan ditundanya seluruh persidangan tersebut, ratusan pasangan suami-istri belum bisa disidangkan.

"Ya, ratusan pasangan suami istri yang mengajukan cerai, belum bisa diputuskan karena seluruh persidangan ditunda sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan,” katanya kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).

Sementara, Kepala Pengadilan Agama Tigaraksa Sodikin mengatakan, kebijakan menunda persidangan karena adanya  peraturan pembatasan sosial berskala besar yang dikeluarkan Pemerintah Pusat guna pencegahan penyebaran dan meminimalisir resiko penularan virus Corona atau COVIS-19.

Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk menutup sementara pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan juga menunda seluruh persidangan.

“Penutupan sementara PTSP dan persidangan ini dimulai Rabu (1/4/2020) kemarin, hingga batas waktu yang belum ditentukan,” kata Sodikin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2020).

Namun demikian, lanjut Sodikin, penutupan layanan PTSP dan persidangan tersebut bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi.

“Perlu dicatat, bahwa kebijakan ini (penutupan) bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan situasi dan kondisi,” pungkasnya. (RMI/RAC)

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

SPORT
John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

John Herdman Merasa Pikul Tanggung Jawab Besar Usai dengan Lagu Indonesia Raya

Selasa, 20 Januari 2026 | 08:25

Pelatih baru Tim Nasional (Timnas) Indonesia mengungkapkan kesannya usai mendengar pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya, Selasa, 13 Januari 2026, lalu.

TANGSEL
Tekan Tumpukan Sampah, Pemkot Tangsel Sebar Tong Komposter di Seluruh Pasar Tradisional

Tekan Tumpukan Sampah, Pemkot Tangsel Sebar Tong Komposter di Seluruh Pasar Tradisional

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:47

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menempatkan tong komposter di sejumlah pasar tradisional guna mengurangi penumpukan sampah organik seperti sisa sayur dan buah.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill