Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TANGERANGNEWS.com-Pelayanan publik di Kabupaten Tangerang dibatasi selama virus Corona (COVID-19) masih mewabah, tak terkecuali sidang perceraian di Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Per 1 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan, institusi tersebut menunda seluruh persidangan. Dampaknya, sekitar 800 gugatan perceraian pun tertunda putusannya.
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Aspas mengatakan, berdasarkan data pihaknya, ada sebanyak 800 pasangan suami-istri yang mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tigarakasa.
Dengan ditundanya seluruh persidangan tersebut, ratusan pasangan suami-istri belum bisa disidangkan.
"Ya, ratusan pasangan suami istri yang mengajukan cerai, belum bisa diputuskan karena seluruh persidangan ditunda sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan,” katanya kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Sementara, Kepala Pengadilan Agama Tigaraksa Sodikin mengatakan, kebijakan menunda persidangan karena adanya peraturan pembatasan sosial berskala besar yang dikeluarkan Pemerintah Pusat guna pencegahan penyebaran dan meminimalisir resiko penularan virus Corona atau COVIS-19.
Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk menutup sementara pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan juga menunda seluruh persidangan.
“Penutupan sementara PTSP dan persidangan ini dimulai Rabu (1/4/2020) kemarin, hingga batas waktu yang belum ditentukan,” kata Sodikin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2020).
Namun demikian, lanjut Sodikin, penutupan layanan PTSP dan persidangan tersebut bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi.
“Perlu dicatat, bahwa kebijakan ini (penutupan) bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan situasi dan kondisi,” pungkasnya. (RMI/RAC)
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TODAY TAGDemi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang mencatat ada sebanyak 29,5 hektare area persawahan di daerahnya yang gagal panen akibat terendam banjir.
Hujan deras yang disertai angin kencang melanda wilayah Kota Tangerang menyebabkan sebuah pohon glodokan tiang tumbang di halaman Masjid Al-Munibin, Perumahan Ciledug Indah 2, Jalan Banda Aceh, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews