TANGERANGNEWS.com- Penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai memunculkan persoalan.
Dalam evaluasi sebulan terakhir, ditemukan sejumlah ASN yang tidak tertib melakukan presensi saat bekerja dari rumah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel Wahyudi Leksono mengatakan, pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari keterlambatan presensi hingga penggunaan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Ada pegawai yang tidak tertib saat melakukan presensi di rumah masing-masing,” ujar Wahyudi, Rabu, 13 Mei 2026, dikutip dari Kompas.
Bahkan, ada ASN yang mengisi status “dinas luar” saat absensi, padahal dalam aturan seharusnya menjalani WFH dari rumah.
Meski tidak merinci jumlah ASN yang melanggar, Wahyudi mengakui temuan tersebut cukup menjadi perhatian.
“Kalau secara persentase, ya lumayanlah,” katanya.
Menurutnya, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta ikut bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pegawai masing-masing selama kebijakan WFH berlangsung.
Pemkot Tangsel akan melakukan evaluasi terhadap sistem kerja fleksibel tersebut. Hasil evaluasi nantinya dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bahan penilaian kebijakan.
“Karena ini kebijakan baru, laporannya sudah kami susun untuk diserahkan ke BKN untuk dievaluasi,” ucapnya.
Di sisi lain, BKPSDM memastikan belum menemukan adanya manipulasi presensi menggunakan aplikasi tambahan maupun fake GPS.
Sistem absensi ASN disebut telah menggunakan teknologi geolocation berbasis GPS untuk meminimalkan potensi kecurangan.
“Saya kira tim kita sudah melakukan antisipasi agar tidak ada hack atau data palsu,” kata Wahyudi.
Pemkot Tangsel juga rutin mengirimkan laporan evaluasi pelaksanaan WFH kepada BKN setiap bulan. “Setiap tanggal 4, kami mengirimkan laporan ke BKN,” pungkasnya.