TANGERANGNEWS.com-Sejumlah guru yang berasal dari Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) Kabupaten Tangerang menyampaikan aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, perihal kesejahteraan serta ketidakjelasan status kerja guru madrasah.
Aspirasi ini disampaikan lantaran selama ini guru madrasah masih mengalami diskriminasi perhatian dibandingkan dengan tenaga pendidik yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan.
Ketua PGMM Kabupaten Tangerang Nanan mengatakan selama ini guru madrasah kurang mendapatkan perhatian, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, yang membuat para tenaga pendidik di madrasah swasta harus bertahan hidup dengan penghasilan rendah.
"Guru madrasah ini ada yang gajinya Rp200 ribu, bahkan tadi ada yang mengungkapkan hanya Rp65 ribu per bulan," ujar Nanan dikutip pada Selasa 12 Mei 2026.
Ia berharap, dengan disampaikannya aspirasi ini, pemerintah dapat lebih memerhatikan guru madrasah hingga taraf hidup para tenaga pendidik tersebut dapat meningkat.
"Kami datang ke DPRD dan sebelumnya juga ke Bupati Kabupaten Tangerang. Alhamdulillah aspirasi kami diterima dengan baik. Nantinya akan dibawa ke revisi undang-undang atau kebijakan yang akan diinisiasi pemerintah daerah," harapnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud menilai, kondisi yang dialami para guru madrasah itu berbanding terbalik dengan guru sekolah umum, yang sebagian sudah diangkat menjadi pegawai P3K maupun paruh waktu.
Oleh karena itu, pihaknya berencana memanggil Dinas Pendidikan untuk mengkaji regulasi pendidikan daerah, termasuk kemungkinan intervensi anggaran melalui APBD bagi madrasah.
"Dalam waktu dekat kami akan diskusi dengan Dinas Pendidikan dan TAPD, bagaimana APBD bisa mengintervensi madrasah. Entah dalam bentuk insentif guru maupun bantuan sarana dan prasarana," jelasnya.