Connect With Us

Jangan Sampai Kurban Tidak Sah, Ini Ciri Hewan yang Ditolak dalam Islam

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:06

Hewan kurban di Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

TANGERANGNEWS.com- Ibadah kurban memiliki syarat tertentu, termasuk kondisi hewan yang akan disembelih. Dalam syariat Islam, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Ada sejumlah cacat dan kondisi tertentu yang membuat hewan kurban menjadi tidak sah.

Karena itu, umat Muslim dianjurkan lebih teliti sebelum membeli hewan kurban agar ibadah yang dilakukan benar-benar sesuai syariat dan diterima Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda:

“Empat jenis hewan yang tidak sah dijadikan qurban: hewan yang jelas buta sebelah, hewan yang jelas sakit, hewan yang jelas pincang, dan hewan yang sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)

Hadis tersebut menjadi dasar utama mengenai syarat hewan kurban dalam Islam.

Berikut beberapa ciri hewan kurban yang tidak sah menurut syariat seperti dilansir dari rumahzakat.org.

1. Buta Sebelah atau Mengalami Kerusakan Mata

Hewan yang mengalami kebutaan pada salah satu mata secara jelas tidak sah dijadikan qurban. Begitu juga hewan yang matanya rusak parah hingga mengganggu penglihatan.

Islam menganjurkan hewan kurban dalam kondisi sehat dan layak.

2. Mengalami Sakit Parah

Hewan yang menderita penyakit berat juga tidak memenuhi syarat kurban. Misalnya mengalami demam tinggi, luka serius, infeksi berat, atau penyakit kulit yang parah.

Jika kondisi sakit terlihat jelas dan memengaruhi fisik hewan, maka kurban menjadi tidak sah.

3. Pincang yang Terlihat Jelas

Hewan yang pincang hingga kesulitan berjalan tidak diperbolehkan untuk kurban.

Namun, sebagian ulama membolehkan jika pincangnya ringan dan hewan masih dapat berjalan normal tanpa hambatan berarti.

4. Sangat Kurus dan Tidak Berdaging

Hewan yang terlalu kurus hingga tidak memiliki daging layak atau sumsum tulang termasuk hewan kurban yang tidak sah.

Dalam ibadah kurban, umat Muslim dianjurkan memberikan hewan terbaik sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.

5. Cacat Fisik Berat

Sebagian ulama juga menjelaskan bahwa cacat fisik berat dapat memengaruhi keabsahan kurban. Contohnya telinga putus sebagian besar, ekor terpotong mayoritas, atau tanduk rusak parah.

Jika cacat terlihat sangat jelas dan mengurangi kelayakan hewan, hukumnya bisa menjadi makruh bahkan tidak sah.

6. Belum Memenuhi Umur Minimal

Selain sehat, umur hewan kurban juga harus sesuai ketentuan syariat. Berikut batas minimal usia hewan qurban:

  • Kambing minimal 1 tahun
  • Domba minimal 6 bulan jika sudah besar dan sehat
  • Sapi minimal 2 tahun
  • Unta minimal 5 tahun

Jika usia hewan belum memenuhi syarat, maka kurbannya tidak sah.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS Ali Imran: 92)

Karena itu, memilih hewan kurban terbaik bukan hanya soal syarat ibadah, tetapi juga bentuk kesungguhan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

TANGSEL
Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dijadwalkan akan mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri Tahap I untuk jalur domisili pada malam ini, Kamis, 26 Juni 2026, tepat pukul 21.00 WIB.

PROPERTI
Kembangkan Kawasan Bisnis Premium Baru, Paramount Gading Serpong Hadirkan Victoria Business Loft dan Oxford Square

Kembangkan Kawasan Bisnis Premium Baru, Paramount Gading Serpong Hadirkan Victoria Business Loft dan Oxford Square

Senin, 22 Juni 2026 | 19:18

Paramount Gading Serpong meluncurkan Victoria Business Loft dan Oxford Square – YOSECA Loft yang berada di Victoria Central District sebagai kawasan bisnis premium yang berada di pusat Gading Serpong dengan lokasi strategis

KOTA TANGERANG
Sempat Kabur ke Lampung, Pelaku Penganiayaan Caddy Modern Golf Tangerang Diringkus

Sempat Kabur ke Lampung, Pelaku Penganiayaan Caddy Modern Golf Tangerang Diringkus

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:16

Gerak cepat Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pria berinisial FP, 38, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang.

BANTEN
SPMB Banten 2026 Dipantau KPK, Inspektorat Pemprov Diminta Awasi hingga Rampung

SPMB Banten 2026 Dipantau KPK, Inspektorat Pemprov Diminta Awasi hingga Rampung

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:59

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan monitoring langsung terhadap penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill