Connect With Us

Jangan Sampai Kurban Tidak Sah, Ini Ciri Hewan yang Ditolak dalam Islam

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:06

Hewan kurban di Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

TANGERANGNEWS.com- Ibadah kurban memiliki syarat tertentu, termasuk kondisi hewan yang akan disembelih. Dalam syariat Islam, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Ada sejumlah cacat dan kondisi tertentu yang membuat hewan kurban menjadi tidak sah.

Karena itu, umat Muslim dianjurkan lebih teliti sebelum membeli hewan kurban agar ibadah yang dilakukan benar-benar sesuai syariat dan diterima Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda:

“Empat jenis hewan yang tidak sah dijadikan qurban: hewan yang jelas buta sebelah, hewan yang jelas sakit, hewan yang jelas pincang, dan hewan yang sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)

Hadis tersebut menjadi dasar utama mengenai syarat hewan kurban dalam Islam.

Berikut beberapa ciri hewan kurban yang tidak sah menurut syariat seperti dilansir dari rumahzakat.org.

1. Buta Sebelah atau Mengalami Kerusakan Mata

Hewan yang mengalami kebutaan pada salah satu mata secara jelas tidak sah dijadikan qurban. Begitu juga hewan yang matanya rusak parah hingga mengganggu penglihatan.

Islam menganjurkan hewan kurban dalam kondisi sehat dan layak.

2. Mengalami Sakit Parah

Hewan yang menderita penyakit berat juga tidak memenuhi syarat kurban. Misalnya mengalami demam tinggi, luka serius, infeksi berat, atau penyakit kulit yang parah.

Jika kondisi sakit terlihat jelas dan memengaruhi fisik hewan, maka kurban menjadi tidak sah.

3. Pincang yang Terlihat Jelas

Hewan yang pincang hingga kesulitan berjalan tidak diperbolehkan untuk kurban.

Namun, sebagian ulama membolehkan jika pincangnya ringan dan hewan masih dapat berjalan normal tanpa hambatan berarti.

4. Sangat Kurus dan Tidak Berdaging

Hewan yang terlalu kurus hingga tidak memiliki daging layak atau sumsum tulang termasuk hewan kurban yang tidak sah.

Dalam ibadah kurban, umat Muslim dianjurkan memberikan hewan terbaik sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.

5. Cacat Fisik Berat

Sebagian ulama juga menjelaskan bahwa cacat fisik berat dapat memengaruhi keabsahan kurban. Contohnya telinga putus sebagian besar, ekor terpotong mayoritas, atau tanduk rusak parah.

Jika cacat terlihat sangat jelas dan mengurangi kelayakan hewan, hukumnya bisa menjadi makruh bahkan tidak sah.

6. Belum Memenuhi Umur Minimal

Selain sehat, umur hewan kurban juga harus sesuai ketentuan syariat. Berikut batas minimal usia hewan qurban:

  • Kambing minimal 1 tahun
  • Domba minimal 6 bulan jika sudah besar dan sehat
  • Sapi minimal 2 tahun
  • Unta minimal 5 tahun

Jika usia hewan belum memenuhi syarat, maka kurbannya tidak sah.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS Ali Imran: 92)

Karena itu, memilih hewan kurban terbaik bukan hanya soal syarat ibadah, tetapi juga bentuk kesungguhan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

NASIONAL
Sering Susah Tidur dan Sulit Fokus, Seraphim Buka Pusat Kesehatan Otak dan Tidur

Sering Susah Tidur dan Sulit Fokus, Seraphim Buka Pusat Kesehatan Otak dan Tidur

Rabu, 30 September 2026 | 16:20

Sulit tidur, bangun dalam kondisi tetap lelah, sulit berkonsentrasi hingga sering lupa menjadi keluhan yang kerap muncul di tengah gaya hidup masyarakat urban

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

OPINI
Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Jumat, 18 September 2026 | 20:40

Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill