Connect With Us

DPR Sebut Praktik Fotokopi e-KTP Berbahaya, Data Pribadi Warga Rentan Dipakai Pinjol hingga Judi Online

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:48

KTP Elektronik. (TangerangNews.com/2018 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menyoroti masih maraknya praktik fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dalam berbagai layanan publik.

Menurutnya, kebiasaan tersebut justru membuka celah penyalahgunaan data pribadi masyarakat untuk tindak kejahatan digital.

Ali mengatakan, fotokopi e-KTP yang tersebar berisiko dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk pendaftaran pinjaman online ilegal, pembukaan rekening fiktif, hingga aktivitas judi online.

“Digitalisasi adalah kunci untuk menutup celah kejahatan tersebut,” ujar Ali dikutip dari Kompas, Selasa, 12 Mei 2026.

Menurutnya, penggunaan fotokopi e-KTP saat ini sudah tidak relevan karena kartu identitas tersebut sebenarnya telah dilengkapi cip elektronik yang menyimpan data kependudukan pemiliknya.

Ia menilai masih adanya permintaan fotokopi e-KTP menunjukkan sistem verifikasi digital di Indonesia belum terintegrasi dengan baik.

“Ketika masyarakat masih dibebani syarat fisik, artinya sistem verifikasi digital kita belum terintegrasi. Ini harus dipercepat demi kemudahan warga sekaligus perlindungan data,” katanya.

Ali juga mendorong pemerintah mempercepat digitalisasi layanan kependudukan agar masyarakat tidak lagi harus menyerahkan salinan identitas fisik di berbagai tempat.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan lembaga pengguna layanan publik seharusnya tidak lagi meminta fotokopi e-KTP kepada masyarakat.

Menurut Teguh, e-KTP sudah dirancang menggunakan cip elektronik yang dapat dibaca melalui alat khusus atau card reader tanpa perlu difotokopi.

“KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi,” ujar Teguh.

Ia bahkan menyebut praktik fotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi karena memperbesar risiko penyebaran data warga.

Kemendagri pun meminta berbagai lembaga seperti hotel, rumah sakit, hingga kantor pelayanan publik mulai beralih menggunakan card reader sebagai alat verifikasi identitas.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur larangan memperoleh, menggunakan, maupun menyebarkan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum.

Dalam aturan tersebut, pelanggaran terkait penyalahgunaan data pribadi dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

TANGSEL
Fokus Kesehatan dan Pendidikan S3 Jadi Alasan Mukroni Lepas Jabatan Kadispora Tangsel

Fokus Kesehatan dan Pendidikan S3 Jadi Alasan Mukroni Lepas Jabatan Kadispora Tangsel

Jumat, 2 Oktober 2026 | 21:59

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memberikan klarifikasi resmi terkait langkah Mukroni yang memilih melepaskan jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

TEKNO
Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Jumat, 25 September 2026 | 21:19

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mendorong pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh tenaga pendidik dalam metode pembelajaran di ruang kelas lewat program Terpujilah GURU 2026

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

BISNIS
Ide Bisnis Makanan di Kawasan Perkotaan dan Cara Menyiapkan Operasionalnya

Ide Bisnis Makanan di Kawasan Perkotaan dan Cara Menyiapkan Operasionalnya

Kamis, 1 Oktober 2026 | 20:07

Kawasan perkotaan memiliki permintaan kuliner yang tinggi karena mobilitas dan gaya hidup penghuninya yang sibuk. Misalnya, area padat seperti Tangerang membuka peluang bagi beragam konsep makanan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill