TANGERANGNEWS.com- Operasi gabungan untuk menindak aktivitas prostitusi menyasar sejumlah penginapan di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dan sekitarnya, Jumat, 11 Juli 2025.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra mengungkapkan, operasi dilakukan bersama unsur TNI-Polri dan perangkat wilayah sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
"Untuk memberantas aktivitas protistusi yang menyasar tempat kost, mess, sampai penginapan yang disinyalir digunakan sebagai tempat praktik pelacuran yang meresahkan masyarakat," jelas Irman.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan 18 pasangan yang bukan suami istri. Mereka kedapatan berada dalam satu kamar maupun di kamar terpisah di beberapa penginapan yang menjadi target penindakan.
“Ada sekitar 18 pasangan bukan suami istri yang diamankan karena berada dalam satu kamar maupun di kamar terpisah. Semua pasangan yang terjaring operasi gabungan malam tadi sudah diamankan untuk diberikan pembinaan lebih lanjut,” katanya.
Para pelanggar telah didata dan diberikan sanksi berupa teguran serta pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Pendekatan ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan mendorong perubahan perilaku.
Lebih lanjut, Irman menyampaikan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah antisipatif menjaga ketentraman warga.
“Tidak sampai di sini, kami memastikan akan terus menggencarkan operasi gabungan seperti ini secara berkala untuk menjaga keamanan, ketentraman dan kenyamanan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.