TANGERANGNEWS.com - Komisi I DPRD Kota Tangerang melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Serang guna mempelajari tata kelola pemerintahan daerah, khususnya pola pemilihan RT/RW serta penyelesaian aset pasca pemekaran daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Kabupaten Serang,sepekan lalu.
Rombongan Komisi I DPRD Kota Tangerang diterima langsung oleh Asisten Daerah I bersama jajaran strategis Pemerintah Kabupaten Serang. Dalam forum rapat kerja tersebut, sekitar 15 kepala dinas turut hadir untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait tata kelola pemerintahan di tingkat daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, membuka diskusi dengan menyoroti persoalan pola pemilihan RT/RW yang kerap menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ia menilai, meskipun regulasi telah tersedia, implementasi di lapangan masih sering memunculkan perbedaan tafsir.
“Persoalan RT/RW ini bukan sekadar teknis administratif, tetapi menyangkut stabilitas sosial dan legitimasi kepemimpinan di tingkat paling bawah. Dibutuhkan keseragaman aturan serta sosialisasi yang lebih masif agar tidak terus menjadi polemik di masyarakat,” ujar Junadi.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Tasril Jamal, mengapresiasi keterbukaan Pemerintah Kabupaten Serang yang menerima kunjungan kerja tersebut dengan menghadirkan jajaran kepala dinas secara lengkap.
Menurutnya, kehadiran para pejabat strategis dalam forum tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun komunikasi dan kolaborasi antar daerah.
“Ini menjadi catatan positif bagi kami. Kehadiran lengkap jajaran kepala dinas menunjukkan keseriusan dalam membangun komunikasi antar daerah. Diskusi berjalan terbuka, substantif, dan penuh semangat berbagi pengalaman,” kata Tasril.
Dalam kesempatan itu, Tasril juga menyoroti isu strategis mengenai penyelesaian aset pasca pemekaran antara Kabupaten Serang dan Kota Serang. Ia menilai persoalan aset merupakan tantangan klasik yang kerap terjadi di daerah hasil pemekaran.
Menurutnya, penyelesaian aset menjadi bagian penting dalam konsolidasi pemerintahan daerah baru agar pelayanan publik dapat berjalan optimal.
“Pemekaran daerah bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun jika persoalan aset tidak segera dituntaskan, maka tujuan pemekaran bisa terhambat,” tegasnya.
Tasril menambahkan, persoalan serupa juga pernah dialami Kota Tangerang setelah pemekaran dari Kabupaten Tangerang pada 1993. Hingga kini, masih terdapat beberapa aset yang proses penyelesaiannya belum sepenuhnya tuntas.
“Tentu masyarakat berharap ada penyelesaian yang tegas dan komprehensif. Ketika status aset tidak jelas, maka efektivitas pemerintahan juga bisa ikut terdampak,” jelas politisi yang akrab disapa Dewan TJ tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembahasan isu aset bukan untuk membandingkan antar daerah, melainkan sebagai upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan transparan.
“Pada akhirnya yang paling penting adalah kepentingan masyarakat. Aset daerah harus dikelola secara jelas, transparan, dan memberikan manfaat nyata. Pemekaran tidak boleh menyisakan persoalan yang berlarut-larut,” tutup Tasril. (Adv)