Selasa, 21 April 2026

Satpol PP Kota Tangerang Gerebek Tempat Prostitusi di Pasar Induk Tanah Tinggi

Seorang wanita yang diduga PSK diamankan Petugas Satpol PP di kawasan Passar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Petugas Satpol PP Kota Tangerang menggerebek sebuah warung di kawasan Pasar Induk Tanah Tinggi yang disinyalir kerap menjadi lokasi peredaran minuman keras dan aktivitas prostitusi.

Operasi pekat ini dilaksanakan pada Minggu malam 19 April 2026, hingga Senin dini hari 20 April 2026, sebagai tindak lanjut dari keresahan masyarakat terkait aktivitas ilegal yang mengganggu kenyamanan publik.

Dari operasi tersebut, tim di lapangan berhasil mengamankan empat orang yang diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda), termasuk seorang perempuan yang diduga pekerja seks komersial (PSK).

"Kami berhasil mengamankan empat orang terduga pelanggar selama operasi penegakan Perda di Pasar Induk Tanah Tinggi. Langkah ini merupakan respons langsung atas laporan masyarakat yang masuk kepada kami," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Tangerang Mulyani.

Dalam penyisiran tersebut, petugas tidak hanya mengamankan para pelanggar, tetapi juga menemukan sejumlah barang bukti minuman beralkohol yang siap edar dalam kemasan plastik siap konsumsi.

Selain itu, petugas juga membongkar sebuah bilik yang ditutupi terpal dan di dalamnya terdapat tempat tidur kayu yang diduga digunakan untuk tempat prostitusi.

Selanjutnya, para pelanggar didata, diberikan pembinaan intensif, dan wajib menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya sebelum dipulangkan ke keluarga.

Menurut Mulyani penindakan ini mengacu pada dua regulasi utama di Kota Tangerang, yakni Perda No 8/2005 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perda No 7/2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Ia menambahkan bahwa Pemkot Tangerang tidak akan berhenti sampai di sini. Operasi serupa akan terus ditingkatkan dengan menyasar titik-titik rawan lainnya di seluruh wilayah Kota Tangerang guna memastikan lingkungan tetap aman, religius, dan kondusif.

"Kami akan terus menyisir wilayah yang dinilai rawan disalahgunakan. Tujuannya jelas, yakni memberantas tuntas peredaran alkohol dan praktik prostitusi di Kota Tangerang," tutupnya.

Tags Berita Kota Tangerang Kota Tangerang Miras Kota Tangerang Miras Tangerang Pelacur PSK Tangerang Perda Tangerang Prostitusi Tangerang PSK Satpol PP Kota Tangerang