Connect With Us

Viral Zonasi Miras dan Prostitusi di Kota Tangerang, Berikut Fakta Rancangan Perubahan Perdanya

Redaksi | Senin, 19 Januari 2026 | 23:17

Wali Kota Tangerang Sachrudin memberikan klarifikasi terkait ramainya informasi zonasi peredaran miras dan prostitusi di Kota Tangerang. (@TangerangNews / Redaksi)

TANGERANGNEWS.com-Informasi terkait adanya zonasi peredaran minuman beralkohol (Miras) dan prostitusi di Kota Tangerang viral diperbincangkan. 

Informasi tersebut mencuat seiring rencana perubahan dua Peraturan Daerah (Perda) yang masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026 DPRD Kota Tangerang.

Dua regulasi yang dimaksud yakni Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. 

Namun, hingga saat ini belum ada pembahasan resmi antara DPRD Kota Tangerang dan pihak eksekutif terkait perubahan Perda. 

Hanya saja masyarakat terlanjur menerima informasi yang menyebutkan adanya zonasi wilayah atau klaster dalam perubahan Perda yang dinilai bertentangan dengan citra Kota Tangerang sebagai kota akhlakul karimah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TangerangNews, terdapat beberapa fakta substansi rencana perubahan Perda sebagai bahan awal penyusunan draf revisi. 

Fakta pertama dalam draft rancangan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2005, fokus perubahan diarahkan pada penguatan pengendalian. 

Seperti pembentukan tim pengendalian lintas OPD dan instansi terkait yang mencakup pembinaan, pengawasan, perizinan, hingga penegakan hukum.

Selain itu, dirancang penguatan sanksi administratif berupa penyegelan kegiatan usaha dan pencabutan izin yang dikoordinasikan dengan BKPM pusat. 

Pengendalian juga diperluas terhadap penjualan minuman beralkohol melalui aplikasi media sosial serta peredaran minuman beralkohol tradisional. 

Kemudian aspek pidana denda yang harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran, substansi perubahan menitikberatkan pada pembentukan tim pengendalian terpadu yang melibatkan unsur pembinaan, pengawasan, penegakan hukum, dan rehabilitasi.

Perubahan tersebut juga memuat sanksi administratif berupa penyegelan lokasi kegiatan serta pembekuan atau pencabutan izin usaha. 

Di sisi lain, pendekatan kesehatan dan sosial turut diperkuat melalui upaya penanganan HIV/AIDS oleh Dinas Kesehatan serta rehabilitasi sosial oleh Dinas Sosial bagi tuna susila.

Pengawasan juga diarahkan pada pemblokiran aplikasi media sosial yang digunakan untuk transaksi prostitusi daring, termasuk praktik open BO melalui aplikasi tertentu yang dikoordinasikan dengan Komdigi nantinya. 

Selain itu, pengawasan direncanakan diperluas ke  apartemen dan rumah kos seiring perubahan pola praktik prostitusi yang semakin tersembunyi. 

Ketentuan pidana denda juga kembali disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dari seluruh fakta yang dihimpun, tidak ditemukan adanya rencana pengaturan zonasi atau klaster peredaran Miras dan pelacuran sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat.

Substansi perubahan justru lebih menekankan pada penguatan pengendalian, penegakan hukum, serta pendekatan kesehatan dan sosial, bukan pada pelonggaran atau legalisasi.

Menurut Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam, informasi zonasi atau klaster yang beredar luas dinilai belum memiliki dasar substansi yang jelas mengingat rencana revisi Perda masih berada pada tahap awal dan belum masuk pembahasan resmi DPRD bersama eksekutif.

"Enggak, enggak benar itu (zonasi). Saya belum terima draft Raperda-nya. Jadi belum tahu apa muatan revisinya," pungkas Rusdi.

Hal senada disampaikan Wali Kota Tangerang Sachrudin. Fokus Pemkot saat ini, kata Sachrudin, lebih memperkuat implementasi Perda agar pengendalian dapat dilakukan secara lebih efektif, terukur, dan tidak menimbulkan celah penyimpangan.

Namun demikian, Sachrudin juga tidak memungkiri jika di kemudian hari terdapat penyesuaian terhadap produk hukum daerah. 

Hal tersebut bukan karena perubahan regulasi. Melainkan semata-mata untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Penyesuaian hukum daerah apabila diperlukan, dilakukan untuk memastikan sinkronisasi dengan regulasi nasional, bukan untuk melemahkan substansi perda yang sudah ada,” jelas Sachrudin usai rapat di kantor Dinas PUPR, Senin 19 Januari 2025. 

Sachrudin menegaskan Perda No 7 dan Perda No 8 tahun 2025 masih tetap berlaku. Ia menyampaikan belum ada pernyataan resmi untuk melakukan revisi dua Perda tersebut. 

“Perlu saya luruskan, sampai hari ini tidak pernah ada pernyataan atau keputusan dari saya maupun jajaran eksekutif terkait revisi Perda 7 dan 8. Perda tersebut masih berlaku dan menjadi komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban, moralitas, dan keamanan masyarakat,” pungkas Sachrudin.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

PROPERTI
Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:12

Warga Tangerang kini memiliki pilihan transportasi baru untuk menuju Jakarta. Paramount Petals menghadirkan layanan shuttle bus harian yang menghubungkan kawasan Paramount Petals dengan Counter DayTrans Grogol, Jakarta Barat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill