Selasa, 14 Mei 2024

Narkoba buat Nofiandi Kehilangan Jabatannya sebagai Bupati

Ahmad Wazir Nofiandi(istimewa / tangerangnews)

TANGERANG – Mendagri Tjahjo Kumolo telah memberhentikan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi dari jabatannya. Tjahjo menunjuk Wakil Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam sebagai penggantinya.

"Wakil bupati sebagai pejabat bupati agar tidak ada kekosongan pemerintahan di daerah," ujar Tjahjo, Sabtu (19/3/2016).

Menurut Tjahjo, surat pemberhentian Nofi dikirim ke Gubernur Sumsel, Setneg, Seskab, Menko Polhukam, Presiden, Wapres, Menpan, Menkum HAM, Kepala BNN dan KPU. Pokok isi surat yakni pemberhentian Nofi sebagai Bupati Ogan Ilir.

Pemberhentian Nofi, lanjut Tjahjo karena BNN telah menetapkannya sebagai tersangka. Bahkan BNN telah memiliki alat bukti.

"Karena sekarang sudah ada keputusan tersangka dari BNN dengan alat bukti dan tertangkap di rumah dan lain-lain maka langsung dinonaktifkan atau diberhentikan," bebernya.

Tjahjo menerangkan, Nofi yang merupakan tersangka narkoba berbeda dengan tersangka korupsi. "Tidak ada istilah sementara lagi. Beda kalau korupsi masih sementara karena menunggu keputusan pengadilan atau hukum tetapnya," tutur dia.

Nofi ditangkap BNN pada 13 Maret lalu di kediaman orangtuanya di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Dia lalu dibawa ke kantor pusat BNN. Pada Jumat (18/3/2016) BNN resmi menetapkan Nofi yang baru menjabat sebagai bupati belum genap sebulan ini sebagai tersangka. Selama menjalani kasus hukumnya, Nofi direhabilitasi ke Lido, Jawa Barat.

Tags Nasional