Connect With Us

Tangkap 16 Tersangka, Kapolres Ayi Supardan : Pemasok Narkoba Bukan dari Tangsel

Denny Bagus Irawan | Sabtu, 6 Februari 2016 | 16:30

Kapolres Kota Tangsel AKBP Ayi Supardan saat menggelar jumpa pers hasil tangkapan kasus narkoba pada Januari 2016 lalu. (Dira Derby / Tangerangnewscom)

TANGERANG SELATAN-Petugas Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan 18 orang yang terduga pengedar narkoba di wilayah Tangsel sejak 1-31 Januari 2016.

Dari 18 orang yang diamankan, 16 di antaranya disebut sebagai tersangka, sedangkan dua orang diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur.

Baca Juga : Kasus Narkoba di Tangerang

 

“Dari hasil operasi kami selama satu bulan ini diketahui pemasok narkoba ini bukan dari Tangsel, mereka umumnya berasal dari luar Tangsel,” ujar Kapolres Kota Tangsel AKBP Ayi Supardan saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (6/2/2016).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 7 ponsel, 10 bong, 4 korek api jenis gas, 2 alumunium foil, ganja seberat 198,53 gram, sabu-sabu 7,3 gram serta 8 butir ekstasi.

“Adapun mereka berasal dari sekitar Kota Tangsel, seperti Kota Tangerang, Depok dan Bogor. Sedangkan para tersangka tersebut dijerat pasal 111, 114 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” ujar Kapolres.

TANGSEL
Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 | 15:35

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.

BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill