Senin, 6 Mei 2024

Lion Air Kembali Buka Penerbangan Domestik, Ini Syarat Penumpang

Pesawat Lion Air.(Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Maskapai dari Lion Air Group yakni, Lion Air, Wings Air, dan Batik Air berencana memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020.

Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Lion Air Goup mengatakan layanan yang sempat distop pihaknya itu kembali dibuka, melihat perkembangan calon penumpang sudah semakin memahami syarat-syarat perjalanan pesawat udara selama masa COVID-19.

Dijelaskannya berdasar Surat Edaran No 7/2020, pemerintah telah mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, dimana aturannya lebih sederhana.

"Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan," jelasnya, Senin (8/6/2020).

#GOOGLE_ADS#

Adapun bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan hal-hal berikut:

1. Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari.

2.  Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/Puskesmas.

"Calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan," ujar Danang.

Selain itu, Lion Air Group mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni:

1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),

3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,

4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),

5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,

6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,

7. Mengikuti petunjuk awak pesawat.

Untuk membeli tiket (issued ticket), penumpang bisa mendapatkannya antara lain:

1. Di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia,

2.  Laman resmi Lion Air Group www.lionair.co.id; www.batikair.com,

3. Aplikasi perangkat smartphone (mobile apps)Lion Air dan Batik Air (pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut),

4. Layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899,

5. Mitra agen perjalanan (tour travel) dan online travel agent (OTA).

"Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran COVID-19," ungkap Danang. (RAZ/RAC)

Tags Berita Nasional Lion Air Maskapai Penerbangan Indonesia Nasional