Sejumlah Situs Alami Gangguan Selasa Kemarin, Ini Penyebabnya
Rabu, 19 November 2025 | 13:34
Layanan infrastruktur internet Cloudflare mengalami gangguan pada Selasa 18 November 2025, hingga menyebabkan sejumlah situs dan aplikasi kesulitan diakses.
TANGERANGNEWS.com-Sebuah kabar beredar di aplikasi WhastApp bahwa seorang pramugari Lion Air yang bermukim di Pusat Pelatihan Pramugari di Telaga Bestari, Cikupa terjangkit virus Corona.
Kabar tersebut juga menyebutkan bahwa pasien dirawat di RS An-Nisa.
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menyatakan, informasi yang beredar tersebut tidak benar (hoaks).
“Lion Air menyatakan tidak benar adanya informasi yang menyatakan pramugari terkena virus,” ungkap Danang saat dikonfirmasi TangerangNews , Senin (16/3/2020).
Danang menambahkan, dalam upaya menjaga kesehatan, Lion Air sudah mengimbau semua karyawannya untuk tetap menjaga kesehatan, lingkungan, makan teratur dan rekomendasi lainnya yang bertujuan untuk keselamatan dan keamanan penerbangan
Pihak RS An-Nisa Tangerang menyampaikan hal serupa. Dalam akun resmi media sosial Instagram, pihak manajemen rumah sakit yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto , Cibodas, Kota Tangerang itu menyatakan tidak ada pasien yang terjangkit virus Corona di rumah sakit tersebut.
“Manajemen RS An-Nisa Tangerang mengimbau bahwa sampai saat ini kami tidak merawat pasien positif Covid-19. Dan tidak ada tenaga kesehatan kami yang diduga maupun positif Covid-19,” bunyi informasi tersebut yang diunggah di akun @rsannisatangerang Sabtu (14/3/2020).(RMI/HRU)
Layanan infrastruktur internet Cloudflare mengalami gangguan pada Selasa 18 November 2025, hingga menyebabkan sejumlah situs dan aplikasi kesulitan diakses.
TODAY TAGMantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.
Dalam rangka merayakan malam pergantian tahun, Atria Hotel Gading Serpong Tangerang menghadirkan paket khusus bertema Galactic Countdown 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews