Rabu, 8 Mei 2024

Mulai 5 Oktober, Siaran TV Analog di Tangerang Disetop

Ilustrasi TV digital.(@TangerangNews / Ubergizmo)

TANGERANGNEWS.com-Tangerang Raya masuk salah wilayah yang terkenda penghentian siaran televisi analog terestrial atau yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kebijakan yang tertuang dalam pasal 60A UU No 32/2002 tentang Penyiaran melalui UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja ini akan dilaksanakan pada 5 November 2022.

Adapun kebijakan ini berlaku di wilayah Jabodetabek, termasuk Tangerang  karena dinilai telah memenuhi tiga ukuran kesiapan. Pertama, di wilayah tersebut terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya. Kedua, telah beroperasi siaran TV digital sebagai pengganti siaran TV analog.

"Ketiga, sudah dilakukan pembagian bantuan Set Top Box (STB) bagi Rumah Tangga Miskin di wilayah tersebut,” ujar Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti, seperti dilansir dari Situs Kominfo.go.id, Minggu 25 September 2022.

Demikian halnya dengan kesiapan siaran televisi digital di Jabodetabek. Infrastrukturnya telah seluruhnya beroperasi melalui 7 tujuh operator multipleksing (MUX), yaitu Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan 6 Lembaga Penyiaran Swasta. 

“Saat ini, 23 stasiun televisi di Jabodetabek sudah bermigrasi dari analog ke digital, serta terdapat program-program siaran televisi digital baru yang menambah keragaman pilihan konten acara yang dapat disaksikan oleh masyarakat,” kata Niken.

Menurut Niken, saat ini pelaksanaan bantuan distribusi STB untuk rumah tangga miskin sejumlah 479.307 unit, di mana sejauh ini telah terlaksana 63,4 persen.

Pelaksanaan distribusi STB baik yang dilakukan oleh penyelenggara multipleksing dan yang dibiayai oleh anggaran negara, berjalan sesuai rencana dan terus dipantau secara harian untuk dituntaskan sebelum 5 Oktober 2022.

 

Tags Berita Nasional Dinas Kominfo Kota Tangerang Informasi Publik Tangerang Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo Siaran TV Analog Dihentikan