Kamis, 9 Mei 2024

MUI Tegaskan Golput Hukumnya Haram

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis menyebut tindakan tidak menggunakan hak pilih atau golput dalam kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 hukumnya haram.

Cholil beralasan, hal ini berdasarkan fatwa MUI pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 tentang memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.

Menurut Cholil, tindakan golput sama saja dengan tidak bertanggung jawab terhadap keberlangsungan bangsa Indonesia. Untuk itu, dia meminta masyarakat agar memilih salah satu dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024.

"Indonesia tanpa presiden pasti kita kacau. Kacau itu lebih buruk daripada pemimpin yang tidak ideal itu, karena pemimpin yang tidak ideal itu masih bisa kita kontrol melalui DPR, isu masyarakat masih bisa," katanya dikutip pada Senin, 18 Desember 2023.

Selain itu, Cholil mengimbau masyarakat menghindari aksi-aksi yang dengan sengaja menggunakan hak suaranya namun dengan cara tidak saj, misalnya seperti memilih ketiga calon presiden dan wakil presiden pada surat suara.

"Mau nomor satu, dua, dan tiga silahkan mana yang sesuai, kita sudah lihat dari visi misinya, debatnya siapa yang ngomongnya lebih bagus, mana yang lebih konsisten melaksanakannya," tukasnya.

Tags Aktivis Pemilu Majelis Ulama Indonesia Pemilihan Umum Pemilu 2024 Pengaman Pemilu