TANGERANGNEWS.com- Presiden Prabowo Subianto akan menggulirkan enam program bantuan atau insentif bagi masyarakat mulai 5 Juni 2025. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional yang kini tengah mengalami perlambatan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, paket stimulus ini merupakan hasil rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian, sebagai respons terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia yang hanya menyentuh angka 4,87 persen di kuartal sebelumnya.
"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua (2025). Jadi, momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," kata Airlangga dikutip dari CNN Indonesia, Senin 26 Mei 2025.
Berikut adalah daftar lengkap enam paket bantuan yang akan digelontorkan:
1. Diskon Transportasi
Berlaku untuk moda angkutan laut, kereta api, hingga pesawat. Diskon ini akan berlangsung selama masa liburan sekolah, yakni Juni hingga Juli 2025.
2. Potongan Tarif Tol
Program ini menargetkan 110 juta pengendara untuk menikmati potongan biaya perjalanan di jalan tol.
3. Diskon Tarif Listrik
Sebanyak 79,3 juta rumah tangga berdaya listrik di bawah 1.300 VA akan mendapatkan diskon 50 persen selama Juni dan Juli 2025.
4. Tambahan Alokasi Bantuan Sosial
Bantuan berupa kartu sembako dan bantuan pangan akan disalurkan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Berlaku untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Meski nominalnya lebih kecil dari bantuan serupa di tahun 2022, yang kala itu mencapai Rp600 ribu, program ini tetap ditujukan sebagai pelindung daya beli kelompok buruh.
6. Perpanjangan Program Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Khusus menyasar buruh di sektor padat karya, guna memberi perlindungan sosial yang lebih luas.
Airlangga menambahkan, seluruh bantuan ini sudah dialokasikan dari APBN dan akan segera dijalankan setelah regulasi teknis masing-masing kementerian rampung.