TANGERANGNEWS.com- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih melanjutkan proses pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.
Saat ini, pencairan memasuki Termin II dan dijadwalkan berlangsung hingga September.
Bantuan PIP diberikan sebagai upaya pemerintah untuk mendukung keberlanjutan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, baik yang menempuh jalur pendidikan formal maupun nonformal.
Oleh karena itu, peserta didik dan orang tua diminta rutin memantau status pencairan agar tidak kehilangan kesempatan menerima bantuan.
Berdasarkan informasi dari Kemendikdasmen, penyaluran bantuan PIP tahun ini dilakukan dalam tiga tahap. Termin I telah berlangsung pada Februari hingga April 2025 dengan prioritas pencairan untuk peserta didik kelas akhir serta mereka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Termin II berlangsung dari Mei hingga September, termasuk bagi siswa yang belum menerima bantuan di tahap pertama.
Sementara Termin III akan dilakukan pada Oktober hingga Desember mendatang.
Adapun peserta didik yang berhak menerima bantuan adalah mereka yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau memenuhi sejumlah kriteria seperti berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), tinggal di panti sosial, atau terdampak bencana.
Siswa penyandang disabilitas, korban musibah, hingga yang mengikuti pendidikan nonformal juga masuk dalam daftar prioritas.
Cara Cek Status Penerima PIP