TANGERANGNEWS.com- Jumlah penduduk Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, namun tren ini tidak sejalan dengan angka pernikahan yang justru menunjukkan penurunan signifikan dalam lima tahun terakhir.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada 2019 jumlah penduduk mencapai 266,9 juta jiwa dengan angka pernikahan 1,96 juta pasangan.
Angka ini terus menurun hingga 1,47 juta pasangan pada 2024, meski populasi sudah menyentuh 281,6 juta jiwa.
Rata-rata, penurunan ini setara dengan berkurangnya sekitar 98 ribu pasangan yang menikah setiap tahun sejak 2019.
Tahun 2020 mencatat 1,78 juta pasangan menikah, 2021 sebanyak 1,74 juta, 2022 sebanyak 1,70 juta, dan 2023 menurun lagi menjadi 1,57 juta pasangan.
Menanggapi fenomena ini, Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan nasional dapat mencapai 2 juta pasangan pada 2025.
Berbagai langkah tengah dipersiapkan, mulai dari program nikah massal hingga inovasi “Gas Nikah” yang mempermudah masyarakat dalam mengurus pencatatan pernikahan.
Dirjen Bimas Islam Kemenag menegaskan pentingnya peran aktif para penghulu dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendorong pencatatan pernikahan.
Upaya jemput bola ini diharapkan dapat menjangkau wilayah-wilayah yang sulit terakses, sehingga pasangan yang ingin menikah tidak lagi terkendala oleh jarak atau keterbatasan fasilitas.