Connect With Us

Beda Agama, Ketua MUI Sebut Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tidak Sah

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 4 Mei 2024 | 09:28

Rizky Febian dan Mahalini Raharja (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengomentari pernikahan beda agama antara pasangan musisi Rizky Febian dengan Mahalini.

Seperti diketahui, pelantun tembang Kesempurnaan Cinta itu akan melangsungkan pernikahan pada awal Mei 2024 di dua tempat, yakni Bali dan Jakarta.

Menurut Cholil, pernikahan beda agama tidaklah sah. Bahkan, jika dipaksakan sama saja dengan berzina.

"Nikah beda agama kalau menurut Islam itu tidak sah. Sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah bukan mengesahkan akad nikahnya. Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam," jelas Cholil melalui akun X pribadinya, dikutip Sabtu, 4 Mei 2024.

Cholil menuturkan, hal itu telah disepakati oleh para ulama di Indonesia, termasuk organisasi-organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama, MUI, dan Muhammadiyah.

"Ulama sepakat, perempuan muslimah tidak sah menikah dengan non muslim. Sedangkan laki-laki muslim menikah dengan non muslimah hukumnya beda pendapat, ada yg membolehkan juga ada yg melarangnya. Tapi, ulama muatahir mengharamkan. MUI, NU dan Muhammadiyah melarangnya," tegas Cholil.

Sementara itu, baik Rizky Febian, Mahalini, hingga ayah Rizky, Sule belum memberikan tanggapan terkait utas dari Ketua MUI tersebut.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Senin, 29 Juni 2026 | 19:00

Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

KOTA TANGERANG
Zona Merah! Kota Tangerang Tertinggi Kasus Curat dan Curanmor

Zona Merah! Kota Tangerang Tertinggi Kasus Curat dan Curanmor

Rabu, 1 Juli 2026 | 21:12

Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 5.436 kasus kejahatan 3C (Curanmor, Curas, dan Curat) terjadi di ibu kota dan sekitarnya, sepanjang Januari–Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill