Connect With Us

Ketua MUI Kota Tangerang Dimakamkan di TPU Selapajang dengan Protokol COVID-19

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 9 Juli 2021 | 14:11

Ketua MUI Kota Tangerang KH Ghozali Barmawi meninggal dunia. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Ketua MUI Kota Tangerang KH Ghozali Barmawi meninggal dunia, Jumat 9 Juli 2021 pukul 11.35 WIB.

Almarhum akan segera dimakamkan di TPU Selapajang, Kecamatan Neglasari, dengan protokol kesehatan COVID-19.

Dewan Pertimbangan MUI Kota Tangerang KH Baijuri Khotib mengatakan, KH Ghozali Barmawi meninggal di RS Bhakti Asih setelah menjalani perawatan 10 hari.

"Betul meninggal. Almarhum memiliki berbagai riwayat penyakit, termasuk menderita COVID-19. Statusnya itu penyerta. Penyakit diderita cukup lama, dari pihak RS (menyatakan) positif," ujarnya saat dihubungi TangerangNews.

Baca Juga :

KH Baijuri menambahkan, keluarga besar MUI Kota Tangerang sangat kehilangan sosok almarhum.

Di mata KH Baijuri, almarhum merupakan sosok pendakwah yang memiliki ilmu agama yang sangat mumpuni.

"Beliau salah satu tokoh kita. Beliau pengalaman di organisasi, pemerintahan, ilmu agama mumpuni," pungkasnya.

PROPERTI
Ikut Semarakkan HUT ke-81 RI, Paramount Gading Serpong Gelar Festival Kemerdekaan Sebulan Penuh

Ikut Semarakkan HUT ke-81 RI, Paramount Gading Serpong Gelar Festival Kemerdekaan Sebulan Penuh

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:44

Suasana perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia turut terasa di kawasan Paramount Gading Serpong. Berbagai dekorasi bernuansa merah-putih menghiasi sejumlah area hunian, komersial, dan fasilitas publik

TANGSEL
Kebakaran Ruko di Serpong Sebabkan Kerugian Rp1,2 Miliar

Kebakaran Ruko di Serpong Sebabkan Kerugian Rp1,2 Miliar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:00

Sebuah ruko yang dijadikan bisnis laundry di Jalan Lengkong Karya, RT 001/001, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ludes terbakar pada Kamis 20 Agustus 2026, dini hari

KOTA TANGERANG
Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo Dapat Diskon 5 Persen, Berlaku Hingga 31 Oktober 

Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo Dapat Diskon 5 Persen, Berlaku Hingga 31 Oktober 

Jumat, 21 Agustus 2026 | 11:21

Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Tangerang dan Banten. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten memberikan potongan atau diskon sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill