Connect With Us

Wafat Karena COVID-19, Ali Taher Dimakamkan di TPU Selapajang Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 4 Januari 2021 | 15:21

Ucapan belasungkawa kepada almarhum Ali Taher Parasong. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com—Jasad Anggota DPR RI Ali Taher Parasong yang meninggal dunia diduga akibat COVID-19 dimakamkan di Blok C1 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. 

Mantan Ketua Komisi VIII DPR RI tersebut dimakamkan pada Minggu (3/1/2021) pukul 20.30 WIB. 

"Ya, benar dimakamkan di sini semalam," ujar Yuri, Kepala UPT TPU Selapajang Jaya kepada TangerangNews, Senin (4/1/2021). 

Yuri menyebut prosesi pemakaman politisi Partai Amanat Nasional ini dengan mekanisme atau protap COVID-19. 

Para petugas pun mengenakan pakaian alat pelindung diri (APD) saat memasukkan mendiang Ali ke liang lahat. 

Sedangkan para pelayat tidak diperbolehkan mendekati area prosesi pemakaman. Mereka hanya melihat dari kejauhan. 

"Pemakaman pakai protokol COVID-19," katanya. 

Diinformasikan, Ali Taher wafat pada Minggu, 3 Januari 2021 pukul 14.00 di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, Jakarta. Sementara istri Ali Taher yang juga terpapar COVID-19 dikabarkan masih dalam perawaran di RSIJ.

KOTA TANGERANG
Cuaca Kota Tangerang Pekan Ini Bisa Capai 34 Derajat Celcius, Warga Diimbau Tak Bakar Sampah

Cuaca Kota Tangerang Pekan Ini Bisa Capai 34 Derajat Celcius, Warga Diimbau Tak Bakar Sampah

Senin, 13 Juli 2026 | 12:09

Prakiraan cuaca Kota Tangerang sepekan ini didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan dengan suhu udara 23 hingga 34 derajat celcius.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill