MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com-Mendengar kata lurah di Tangsel, jangan terbayang lurah yang ngamuk karena gagal menitip murid kepada kepala sekolah. Juga jangan terbayang lurah yang jadi tim sukses Pilkada.
Kali ini, berita kurang cukup baik soal lurah di Tangsel. Ya, Lurah Pondok Aren beserta stafnya telah terkonfirmasi positif COVID-19. Atas perihal tersebut, sementara ini seluruh pelayanan tatap muka di kantor Kelurahan Pondok Aren ditutup hingga 3 Januari 2021 mendatang.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Rabu (30/12/2020) membenarkan hal itu.
"Iya Lurahnya positif COVID-19. Lurah sama dua orang stafnya kalau enggak salah yang positif COVID-19," ujar Benyamin saat dihubungi awak media.
Keduanya, kata Benyamin, saat ini sedang menjalani massa isolasi secara mandiri.
Untuk mencegah terjadinya penularan, Benyamin mengatakan, bahwa kini Kantor Kelurahan Pondok Aren sudah ditutup sementara sejak Senin (28/12/2020).
Sebagai gantinya, seluruh sistem pelayanan diganti dengan sistem daring dan telepon.
"Mekanisme pelayanannya, di situ terdapat nomor telepon tiga orang staf yang nanti bisa melayani. Artinya tidak akan terputus, tetap ada pelayanan," ujar Benyamin.
Selain ditutup sementara, seluruh area Kantor Kelurahan Pondok Aren juga telah disemprot cairan disinfektan secara rutin.
"Makanya sekarang lagi di sterilisasi. Tanggal 4 Januari sudah buka lagi," pungkasnya. (RED/RAC).
TODAY TAGMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
Demam tinggi yang berlangsung selama beberapa hari sering kali memicu kecemasan di tengah masyarakat. Di Indonesia, salah satu penyebab demam berkepanjangan yang paling sering dijumpai adalah penyakit tipes
Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews