Minggu, 19 Mei 2024

Selama Ramadhan, Tempat Hiburan di Tangsel Wajib Tutup

Ilustrasi Tempat Hiburan(http://www.dakwatuna.com / http://www.dakwatuna.com)



TANGSEL-Menjelang bulan suci Ramadhan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan melayangkan surat edaran kepada beberapa tempat hiburan dan restoran di wilayah Kota Tangsel, Jumat (12/6).

Kepala Seksi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Endang Sudrajat mengatakan, telah melayangkan surat kepada seluruh tempat hiburan dan restoran di Tangsel.

"Saat ini sudah 300 surat edaran yang kita lakukan dan masih ada sekitar 200 lebih yang belum diedarkan, karena kita membuat surat edaran sebanyak 500 sekian," ujar Endang.

Endang juga menjelaskan, bahwa tidak ada tempat hiburan yang buka saat bulan Ramadhan, sesuai dengan surat edaran yang dilayangkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menghimbau kepada seluruh tempat hiburan agar menutup tempat usahanya sebelum H-2 sampai H+7 Idul Fitri.

"Hotel-hotel di Tangsel dibolehkan buka saat Ramadhan. Hanya saja jika di hotel tersebut tersedia tempat hiburan, yang ditutup itu tempat hiburannya. Sedangkan hotelnya boleh beroperasi, saat ini hanya Venesia saja yang memiliki fasilitas tersebut (hiburan) tapi pihak Venesia juga sudah pastikan akan menutup tempat hiburannya," ujar Endang.

"Saya himbau kepada seluruh tempat hiburan dan restoran bisa mengindahkan surat edaran yang dilayangkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan," tambah Endang.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang Selatan Azhar Syam'un mengatakan, akan melakukan Patroli pada H-2 memasuki bulan Ramadhan sesuai dengan surat edaran yang telah diterima oleh para penggiat usaha di Kota Tangsel .

"Satpol PP akan melakukan Patroli pada H-2 (Bulan Ramadhan) nanti, kita akan kerahkan seluruh anggota dan apabila tempat hiburan dan restoran masih ada yang buka maka kita akan langsung melakukan penutupan," Jelas Azhar.

Azhar juga menjelaskan, bahwa restoran dapat melakukan usahanya dengan ketentuan menggunakan tirai karena untuk menghargai warga muslim di Tangsel.

"Restoran boleh buka dari jam 12.00 wib sampai pukul 24.00 wib, tapi kalau siang harus ditutup menggunakan tirai supaya bisa menghargai umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa," tutup Azhar.

Tags Puasa & Idul Fitri Tangerang