Selasa, 30 April 2024

Pengusaha di Tangsel diwajibkan bayar THR dua minggu sebelum Lebaran

ilustrasi uang(istimewa / TangerangNews)


TANGERANG-Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tangerang Selatan menghimbau kepada perusahan di Tangsel untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan surat edaran menteri tenaga kerja RI nomor 7 tahun 2015 tentang pembayaran THR dua minggu atau selambat-lambatnya 7 hari sebelum lebaran.

Kabid Penetapan Tenaga Kerja Transmigrasi, Dinsosnakertans Kota Tangsel, Suyatman Ahmad mengatakan, akan menghimbau kepada perusahaan di Tangsel agar memberikan THR sesuai dengan surat edaran mentri tenaga kerja tersebut dengan memberikan THR kepada pekerja dua minggu atau selambat-selambatnya 7 hari sebelum Idul Fitri.

Untuk itu, Suyatman mengakui akan menekankan kepada perusahaan agar seluruh perusahaan di Tangsel melaksanakan kewajiban membayarkan THR sesuai dengan surat edaran tersebut, yang mengacu kepada peraturan mentri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 4 tahun 1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagibpekerja di perusahaan.

Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan."katanya, Rabu (17/6).

Dipaparkan Suyatman, pekerja yang masa kerja sudah satu tahun dibayarkan satu bulan gaji. Sementara pekerja yang lebih tiga  bulan secara terus menerus  THR diberikan THR secara  proporsional.

" Jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu kali gaji inilah yang diberikan perusahaan nantinya kepada pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun kerja," tandasnya.

Tags Puasa & Idul Fitri Tangerang