Jumat, 3 Mei 2024

Baru Sehari Dipasang, Stiker Segel Billboard Ilegal di Serpong Raib

Gambar kiri Saat Segel Stiker Terpasang di Hari Senin (24/9/2018), Gambar kanan saat segel hilang sehari setelah terpasang , Selasa (25/9/2018).(TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Baru sehari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama dengan Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan pemasangan stiker segel terhadap tujuh billboard atau reklame yang tidak memiliki ijin diwilayah Serpong. Namun Selasa (25/9/2018) kemarin, stiker segel tersebut telah raib. Diduga hilangnya stiker karena sengaja dicopot oleh orang yang tidak dikenal.

Mengetahui adanya pencopotan atau pencurian terhadap segel milik negara, Penyidik PPNS dan Satpol PP Tangsel pun kemudian akan membawa permasalahan tersebut ke pihak kepolisian alias akan mempidanakan para pelaku pencopotan segel.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Pol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, pihaknya baru menerima laporan, terkait hilangnya stiker segel yang dipasang oleh petugas gabungan tersebut.

“Kalau copot sendiri rasanya tidak mungkin karena pelekatnya kuat, kemungkinan dicopot oleh oknum yang tidak dikenal,”ungkapnya.

#GOOGLE_ADS#

Okki pun menyebut pihaknya akan melaporkan ke Polres Tangsel terkait perusakan segel sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjerat siapa saja pelakunya.

“Perusakan segel yang dimaksud adalah merobek atau menurunkan kertas segel yang dipasang. Ancaman hukuman dalam kitab undang-undang hukum pidana Pasal 232 ayat 1 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan adalah empat tahun kurungan. “tegasnya.

Oki mengungkapkan, hampir semua stiker segel yang dipasang di billboard tak berijin dicopot. Seperti halnya stiker yang dipasang di The Burj Millenia, Jalan Raya Serpong milik billboard PT Bagus advertising hilang. 

“Hampir semua segel dicopot baik milik PT Bagus maupun yang lainnya,”ujar Okki.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho ketika dikonfirmasi Tangerangnews.com mengatakan pihaknya mempersilahkan jika Satpol PP ingin membuat laporan resmi ke kepolisian. Terkait pencopotan stiker segel yang dipasang, alumnus Akpol 2006 ini memastikan tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana.

"Kalau dicopot pasti dirusak (406 KUHpidana) dan kalau mau dimiliki jadinya pencurian dengan pemberatan (363 KUHPidana),"terang Alex.(RAZ/HRU)

Tags Peristiwa Tangerang Polisi Tangerang Tangerang Selatan