Connect With Us

Satpol PP Segel Reklame Tak Berizin Di Serpong

Yudi Adiyatna | Selasa, 25 September 2018 | 21:00

Satpol PP bersama petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penyegelan terhadap billboard atau reklame yang tak memiliki ijin di sepanjang jalan raya Serpong, Senin (24/9/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Satpol PP bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel menyegel reklame tak berizin di sepanjang Jalan Raya Serpong, Senin (24/9/2018).

Reklame tersebut disegel karena diduga melanggar pasal 35 Perda Kota Tangsel No. 9/2012  tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, selain melanggar Perda Tibum, kedua tiang reklame itu juga melanggar Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Bangunan dan Gedung karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Keterangan dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bahwa titik itu belum ada IMB-nya. Apalagi izin operasionalnya juga belum ada. Jadi dengan dasar itu, maka bangunan itu kita segel," ungkapnya.

Oki jelaskan, pihaknya akan memberikan opsi kepada pemilik tiang reklame tersebut bila hingga batas waktu yang ditentukan pemilik tidak bisa menunjukan dokumen resmi dari  tim pengendali reklame, maka pihaknya akan menertibkan kedua tiang tersebut.

"Kita berharap pemilik bisa menunjukan bukti-bukti kelengkapan izinnya. Kalau tidak punya izin, kita usulkan pemilik membongkar sendiri atau nanti Pol PP yang membongkarnya," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Verifikasi Bidang Ekonomi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Moehamad Hudori yang ikut menyaksikan penyegelan oleh aparat Penegak Perda Tangsel itu mengatakan bila kedua tiang reklame tersebut belum terdaftar.

"Ngak ada (Izinnya), Kita akan lakukan penertiban reklame atau billboard yang tidak memiliki ijin di wilayah Serpong, lalu akan di kecamatan lainnya. Sementara untuk di Serpong sendiri ada 21 reklame tak berizin, dan dari kemarin hingga Senin ini sudah 7 yang dipasang keterangan segel,” bebernya.(MRI/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
Kunjungi CCC, Rektor UNJ Rencanakan Buka Cabang Kampus Khusus Pencak Silat di Cianjur

Kunjungi CCC, Rektor UNJ Rencanakan Buka Cabang Kampus Khusus Pencak Silat di Cianjur

Kamis, 25 Juli 2024 | 19:26

Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Profesor Komarudin, bersama wakil rektor dan jajaran terkait, melakukan kunjungan ke Cugenang Community Center (CCC) di Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis, 25 Juli 2024.

KOTA TANGERANG
KPU Kota Tangerang Sosialisasikan Pencalonan Kepala Daerah

KPU Kota Tangerang Sosialisasikan Pencalonan Kepala Daerah

Kamis, 25 Juli 2024 | 21:16

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menyosialisasikan peraturan KPU tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Walikota dan Wakil Walikota Tangerang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

TOKOH
Innalilahi, Wapres Ke-9 Hamzah Haz Tutup Usia

Innalilahi, Wapres Ke-9 Hamzah Haz Tutup Usia

Rabu, 24 Juli 2024 | 14:18

Wakil Presiden (wapres) ke-9 Republik Indonesia, Hamzah Haz dikabarkan tutup usia pada Rabu, 24 Juli 2024 di Klinik Tegalan, sekira pukul 09.30 pagi tadi.

MANCANEGARA
Joe Biden Resmi Mundur dari Pilpres AS 2024, Kamala Harris Ditunjuk Jadi Penggantinya

Joe Biden Resmi Mundur dari Pilpres AS 2024, Kamala Harris Ditunjuk Jadi Penggantinya

Senin, 22 Juli 2024 | 08:50

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengumumkan bahwa ia tidak akan mencalonkan diri lagi dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penerusnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill