Connect With Us

Satpol PP Segel Reklame Tak Berizin Di Serpong

Yudi Adiyatna | Selasa, 25 September 2018 | 21:00

Satpol PP bersama petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penyegelan terhadap billboard atau reklame yang tak memiliki ijin di sepanjang jalan raya Serpong, Senin (24/9/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Satpol PP bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel menyegel reklame tak berizin di sepanjang Jalan Raya Serpong, Senin (24/9/2018).

Reklame tersebut disegel karena diduga melanggar pasal 35 Perda Kota Tangsel No. 9/2012  tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, selain melanggar Perda Tibum, kedua tiang reklame itu juga melanggar Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Bangunan dan Gedung karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Keterangan dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bahwa titik itu belum ada IMB-nya. Apalagi izin operasionalnya juga belum ada. Jadi dengan dasar itu, maka bangunan itu kita segel," ungkapnya.

Oki jelaskan, pihaknya akan memberikan opsi kepada pemilik tiang reklame tersebut bila hingga batas waktu yang ditentukan pemilik tidak bisa menunjukan dokumen resmi dari  tim pengendali reklame, maka pihaknya akan menertibkan kedua tiang tersebut.

"Kita berharap pemilik bisa menunjukan bukti-bukti kelengkapan izinnya. Kalau tidak punya izin, kita usulkan pemilik membongkar sendiri atau nanti Pol PP yang membongkarnya," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Verifikasi Bidang Ekonomi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Moehamad Hudori yang ikut menyaksikan penyegelan oleh aparat Penegak Perda Tangsel itu mengatakan bila kedua tiang reklame tersebut belum terdaftar.

"Ngak ada (Izinnya), Kita akan lakukan penertiban reklame atau billboard yang tidak memiliki ijin di wilayah Serpong, lalu akan di kecamatan lainnya. Sementara untuk di Serpong sendiri ada 21 reklame tak berizin, dan dari kemarin hingga Senin ini sudah 7 yang dipasang keterangan segel,” bebernya.(MRI/RGI)

SPORT
Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Carlos Pena Bongkar Titik Lemah Persita Usai Dibantai Persijap

Rabu, 13 Mei 2026 | 12:47

Pelatih Carlos Pena mengakui Persita Tangerang sedang menghadapi masalah serius di lini depan setelah kekalahan telak 0-3 dari Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium.

BANDARA
InJourney Airports dan Polres Bandara Soetta Perketat Keamanan Kargo Pasca Pencurian Tas Ekspor

InJourney Airports dan Polres Bandara Soetta Perketat Keamanan Kargo Pasca Pencurian Tas Ekspor

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:11

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) dan Polres Bandara Soekarno-Hatta memperkuat aspek keamanan lingkungan bandara.

WISATA
Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Senin, 18 Mei 2026 | 11:09

Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.

KAB. TANGERANG
19 Km Pesisir Tangerang Bakal Dipagari Tiga Jenis Giant Sea Wall

19 Km Pesisir Tangerang Bakal Dipagari Tiga Jenis Giant Sea Wall

Kamis, 21 Mei 2026 | 19:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai mempersiapkan dukungan dalam pembangunan giant sea wall atau dinding penahan laut raksasa di wilayah pantai utara (Pantura) untuk mencegah abrasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill