Connect With Us

Satpol PP Segel Reklame Tak Berizin Di Serpong

Yudi Adiyatna | Selasa, 25 September 2018 | 21:00

Satpol PP bersama petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penyegelan terhadap billboard atau reklame yang tak memiliki ijin di sepanjang jalan raya Serpong, Senin (24/9/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Satpol PP bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel menyegel reklame tak berizin di sepanjang Jalan Raya Serpong, Senin (24/9/2018).

Reklame tersebut disegel karena diduga melanggar pasal 35 Perda Kota Tangsel No. 9/2012  tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, selain melanggar Perda Tibum, kedua tiang reklame itu juga melanggar Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Bangunan dan Gedung karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Keterangan dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bahwa titik itu belum ada IMB-nya. Apalagi izin operasionalnya juga belum ada. Jadi dengan dasar itu, maka bangunan itu kita segel," ungkapnya.

Oki jelaskan, pihaknya akan memberikan opsi kepada pemilik tiang reklame tersebut bila hingga batas waktu yang ditentukan pemilik tidak bisa menunjukan dokumen resmi dari  tim pengendali reklame, maka pihaknya akan menertibkan kedua tiang tersebut.

"Kita berharap pemilik bisa menunjukan bukti-bukti kelengkapan izinnya. Kalau tidak punya izin, kita usulkan pemilik membongkar sendiri atau nanti Pol PP yang membongkarnya," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Verifikasi Bidang Ekonomi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Moehamad Hudori yang ikut menyaksikan penyegelan oleh aparat Penegak Perda Tangsel itu mengatakan bila kedua tiang reklame tersebut belum terdaftar.

"Ngak ada (Izinnya), Kita akan lakukan penertiban reklame atau billboard yang tidak memiliki ijin di wilayah Serpong, lalu akan di kecamatan lainnya. Sementara untuk di Serpong sendiri ada 21 reklame tak berizin, dan dari kemarin hingga Senin ini sudah 7 yang dipasang keterangan segel,” bebernya.(MRI/RGI)

BANTEN
PLN Mobile Jawara Run 2026 Digelar di Serang, Dimulai 25 Oktober

PLN Mobile Jawara Run 2026 Digelar di Serang, Dimulai 25 Oktober

Rabu, 16 September 2026 | 10:20

Salah satu gelaran lari terbesar di Banten, PLN Mobile Jawara Run 2026 akan digelar pada 25 Oktober 2026 di kawasan KP3B, Serang.

KOTA TANGERANG
Pabrik Bohlam di Batuceper Tangerang Ludes Terbakar, Pekerja Lari Berhamburan

Pabrik Bohlam di Batuceper Tangerang Ludes Terbakar, Pekerja Lari Berhamburan

Rabu, 16 September 2026 | 15:19

Peristiwa kebakaran melanda sebuah pabrik produksi bohlam yang berlokasi di Jalan Pembangunan I, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Rabu 16 September 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:53

Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill