Connect With Us

Disegel Satpol PP, Pengusaha Hiburan Tangsel Gugat ke PTUN

Yudi Adiyatna | Jumat, 19 Januari 2018 | 18:00

Ciputri Cafe. (Dira Derby / Tangerangnews)

TANGERANGNEWS.com-Pasca penyegelan yang dilakukan puluhan petugas  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) beserta personel kepolisian terhadap sebuah tempat hiburan malam, Ciputri Kafe di Jalan Raya Tegal Rotan, Pondok Aren, Senin (27/11/2017) beberapa waktu lalu, pihak pengelola tempat hiburan tersebut pun ternyata melakukan perlawanan.

Seperti diungkapkan Kabid Penegakan Hukum dan Perundangan Satpol PP Okky Rudianto kepada TangerangNews.com, Jumat (19/1/2018). Okki mengungkapkan pihaknya kini sedang menghadapi gugatan perlawanan hukum oleh pengelola Ciputri Kafe, berupa pengajuan gugatan ke PTUN Banten atas upayanya melakukan penyegelan tempat hiburan yang berada persis dekat Mall Bintaro Xchange tersebut.

BACA JUGA:

"Iya mereka melaporkan ke PTUN, ini sudah 4 kali pemeriksaan berkas, mereka melakukan perbaikan gugatan terus, kemarin yang ke 5 pembacaan gugatan," jelas Okki.

Okki menyebutkan, pihaknya pun merasa telah menjalankan ketentuan sesuai dengan peraturan dan perundangan saat melakukan penyegelan tempat hiburan tersebut. Oleh karena itu, dirinya pun siap menghadapi gugatan itu

"Objek PTUN itu kan semua semua surat/keputusan yang dikeluarkan SKPD sudah sesuai dengan ketentuan atau SOP enggak, nah kalau tidak sesuai bisa di-PTUN. Sedangkan yang dilakukan penyidik PPNS (menyegel tempat hiburan) sudah sesuai dengan KUHAP dan Perkap, yang masuk KUHAP dan Perkap itu tidak masuk objek gugatan PTUN," jawab Okki.

Sebelumnya saat melakukan penyegelan tempat hiburan tersebut, Oki Rudianto mengungkapkan, Ciputri Kafe telah melanggar Perda No 9/2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda No 5/2012 tentang penyelenggaran pariwisata serta Perda No 4/2014 tentang Penyelenggaran Perizinan dan Pendaftaran Usaha.

“Kita telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali, dan café ini tidak bisa membuktikan tanda daftar usaha perizinan (TDUP),”ungkapnya.(RAZ/RGI)

BANDARA
Imbas Puluhan Pesawat Batal Mendarat, Bandara Soekarno-Hatta Imbau Warga Tidak Main Layangan

Imbas Puluhan Pesawat Batal Mendarat, Bandara Soekarno-Hatta Imbau Warga Tidak Main Layangan

Senin, 7 Juli 2025 | 19:17

PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan layang-layang di sekitar area bandara maupun jalur penerbangan.

SPORT
BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

Minggu, 6 Juli 2025 | 22:16

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Batuceper memberikan perlindungan kepada ribuan atlet sepak bola kelompok umur (KU) 8, 10 dan12 tahun, dalam turnamen Liga Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) Tahun 2025.

KAB. TANGERANG
Kombes Pol Andi Muhammad Indra Jabat Kapolresta Tangerang

Kombes Pol Andi Muhammad Indra Jabat Kapolresta Tangerang

Senin, 7 Juli 2025 | 22:46

Tongkat komando Polresta Tangerang resmi berpindah tangan dari Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono ke Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, pada Senin, 7 Juli 2025.

PROPERTI
Verona Junction dan Sorrento Grande Diserahterimakan, Perkuat Magnet Bisnis Gading Serpong

Verona Junction dan Sorrento Grande Diserahterimakan, Perkuat Magnet Bisnis Gading Serpong

Senin, 7 Juli 2025 | 11:29

Paramount Land melakukan serah terima unit komersial Verona Junction dan Sorrento Grande West kepada konsumen. Kedua produk komersial ini menjadi bagian dari kawasan strategis yang dijuluki sebagai The Most Vibrant Commercial di Gading Serpong.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill