Kamis, 2 Mei 2024

Penuhi Panggilan Polisi, Saidun Hanya Pasrah

Lurah Benda Baru Saidun usai menjalani pemeriksaan polisi di Mapolsek Pamulang, Tangsel, Selasa (28/7/2020).(@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Lurah Benda Baru, Saidun  memenuhi pemanggilan polisi guna menjalani pemeriksaan atas kasus penitipan siswa dan pengerusakan fasilitas di SMAN 3 Kota Tangerang Selatan yang menyeret namanya, beberapa waktu lalu. 

Saidun yang terlihat tak mengenakan masker, sebagai salah satu protokol COVID-19 itu datang ke Mapolsek Pamulang, Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 10.35 WIB.

Selama enam jam, Saidun diperiksa penyidik. Ia baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.15 WIB. 

Kepada awak media, Lurah Benda Baru, Saidun mengatakan bahwa ia telah menjalani prosedur pemeriksaan atas kesalahan yang dilakukannya. 

#GOOGLE_ADS#

Baca Juga :

"Hari ini saya sudah hadir ke Polsek Pamulang dengan memenuhi undangan terkait semuanya. Saya harap teman-teman bisa membantu saya. Mudah mudahan persoalan ini cepat clear (selesai)," katanya di Mapolsek Pamulang, Tangsel, Selasa (28/7/2020). 

Selama hampir enam jam itu, Saidun mengaku diberi belasan pertanyaan oleh penyidik. 

"Saya diberi 13 pertanyaan sesuai dengan kejadian kemarin di SMAN 3 Tangsel," ujarnya. 

Ia mengaku hanya bisa pasrah dan menyerahkan seluruh hasil pemeriksaan atas kasusnya itu ke pihak kepolisian.

"Semuanya saya serahkan ke pihak penyidik. Yang penting hari ini apa yang menjadikan pemanggilan saya sebagai saksi saya laksanakan. Saya siap ikuti aturan saja," jelas Saidun. 

Meski baru menjadi saksi, status hukum Lurah Benda Baru tersebut bisa saja berubah. Hal itu menunggu hasil proses selanjutnya.

Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto mengatakan, setelah proses pemeriksaan ini dilakukan, pihaknya akan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. 

"Tentu dengan manajemen penyidikan yang ada. Tentunya setelah kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi, kita akan gelar perkara untuk mengetahui status selanjutnya. Itu namanya proses manajemen penyidikan, itu SOP (standar operasional prosedur) kami," ujar Supiyanto. (RMI/RAC)

Tags Berita Tangsel Corona Tangsel Covid-19 Tangerang Kecamatan Pamulang Lurah Benda Baru Peristiwa Tangsel Polisi Tangsel Polsek Pamulang SMAN 3 Tangsel