Jumat, 3 Mei 2024

Lepas dari Status Tersangka, Lurah ‘Tendangan Maut’ Terjerat Sanksi ASN

Lurah Benda Baru Saidun usai menjalani pemeriksaan polisi di Mapolsek Pamulang, Tangsel, Selasa (28/7/2020).(@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Lurah Benda Baru Saidun terbukti telah melanggar etika dan disiplin aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat ulahnya yang telah mengamuk di SMAN)  Tangerang Selatan, pada Juli lalu.

Meski polisi telah mencabut status tersangkanya, Saidun tetap harus menjalani proses pemeriksaan perkara pelanggaran etika dan disiplin ASN.

Kepala Inspektorat Kota Tangsel Uus Kusnadi menyatakan yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan. "Sudah diinformasikan ke Ombudsman (pemeriksaan inspektorat)," ucapnya kepada awak media, Kamis (3/9/2020).

Dari pemeriksaan itu, Saidun terbukti telah melanggar etika dan disiplin pegawai yang diatur dalam Peraturan Permerintah No 55 tentang ASN.

"Soal sanksinya, tim nanti yang akan memutuskan bukan inspektorat. Kami hanya memeriksa, memberi rekomendasi," imbuhnya.

Atas hasil tersebut dan berdasarkan jenis pelanggarannya, Saidun kini telah dinanti sanksi atas perbuatannya tersebut. Sanksi yang akan dikenakan masih tergolong sanksi sedang. 

"Pelanggaran PP tentang ASN. Kalau sanksi mengacu pada itu, nanti itu urusan tim. Kalau non job, pelanggaran berat jenisnya. Itu (Saidun) pelanggaran sedang," jelasnya.

#GOOGLE_ADS#

Sementara Kepala Ombudsman RI Banten Dedy Irsan membenarkan pihaknya telah menerima laporan inspektorat Tangsel atas pemeriksaan lurah di Kecamatan Pamulang tersebut.

"Benar hasil pemeriksaan Inspektorat Tangsel sudah disampaikan ke Ombudsman. Tapi masih menunggu keputusan Wali Kota Tangsel, terkait sanksi yang akan diberikan. Nanti akan kami informasikan jika sudah ada perkembangan selanjutnya," singkatnya.(RAZ/HRU)

Tags ASN Lurah Benda Baru Pemkot Tangsel PNS Tangerang Sekolah Tangsel Tangerang Selatan