Rabu, 24 September 2025

Diduga Langgar Prosedur, KLHK dan Komisi XII Bakal Audit Izin Fasilitas Pengelolaan Sampah di Parigi Baru

KLHK dan Komisi XII rapat terkait fasilitas pengelolaan sampah Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, di Gedung DPR RI, Selasa 23 September 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Komisi XII DPR RI berencana melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah di Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Langkah ini diambil menyusul munculnya dugaan pelanggaran prosedur perizinan dan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya dari Partai Golkar menyatakan audit ini merupakan bentuk pengawasan serius terhadap program-program pengelolaan lingkungan yang dibiayai oleh negara maupun pihak swasta.

"Kami menerima banyak laporan dari warga dan pihak yayasan Vihara terkait proyek pengelolaan sampah di Parigi. Ada indikasi proses perizinan yang tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik. Kami tidak akan tinggal diam," tegasnya saat rapat di DPR RI, Selasa 23 September 2025.

Pembangunan fasilitas pengelolaan sampah ini awalnya digadang-gadang sebagai solusi atas persoalan sampah yang semakin mengkhawatirkan di kawasan Parigi, Pondok Aren.

Namun, pelaksanaannya menuai kontroversi lantaran dituding tidak sesuai dengan kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan cenderung mengabaikan aspek keberlanjutan.

"Ini pembangunan di depan tempat ibadah, memakai AMDAL atau memakai UPL UKL," ujarnya.

PT Jaya Real Property, pengembang kawasan Bintaro, yang hadir dalam rapat tersebut diminta kooperatif dan transparan dalam mendukung proses audit ini.

Komisi XII menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah harus memprioritaskan kepentingan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

"Saya minta ini harus saling koperatif dan transparan," ungkapnya.

Sementara itu, Dirjen Penegak Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyambut baik sinergi dengan DPR RI dalam pengawasan proyek ini.

Audit perizinan ini akan mencakup seluruh tahapan, mulai dari pengajuan izin, penilaian dokumen lingkungan, hingga pelaksanaan di lapangan.

"Ayo pak kita lakukan audit dan kapan hari kita atur waktunya tinggal jadwalkan, dan kita bongkar semuanya ini," ungkap Rasio.

Audit ini akan dijadwalkan dimulai bulan ini dan diperkirakan memakan waktu beberapa pekan.

Hasil audit akan menjadi dasar tindakan hukum maupun administratif lebih lanjut, termasuk kemungkinan pencabutan izin jika ditemukan pelanggaran serius.

"Kita audit semua dan besok atau kapan kita agendakan langsung segel. Tidak ada kompromi," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Utama Jaya Real Property Sutopo Kristanto dalam pantauan TangerangNews di lokasi, tidak memberikan tanggapan terkait rencana audit perijinan pembangunan pengelola sampah di Parigi Baru tersebut.

Tags Berita Tangsel DPR RI Kementerian Lingkungan Hidup Proyek Sampah Sampah Tangsel