-
Kamis, 20 Juni 2024 | 10:43
Terakhir 30 Juni, Simak Cara Memadankan NIK dan NPWP
Seluruh wajib pajak diharuskan segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan batas waktu terakhir 30 Juni 2024 mendatang.
-
Sabtu, 9 Desember 2023 | 22:27
Batas Akhir 31 Desember 2023, Begini Cara Mudah Gabung NIK dan NPWP
TANGERANGNEWS.com- Pemerintah resmi akan memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipadankan atau digabung dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan batas akhir 31 Desember 2023.
RECOMENDED-
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal
-
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen
-
TPA Cipeucang Kembali Dibuka, KLH Siapkan Sanksi Pidana Pembuang Sampah
-
261 WNA Dideportasi dari Banten, Didominasi Pekerja Asal China di Tangerang
-
Jadi Sarang Prostitusi, Warung Remang-remang di Mauk Tangerang Dibakar Warga
