-
Kamis, 20 Juni 2024 | 10:43
Terakhir 30 Juni, Simak Cara Memadankan NIK dan NPWP
Seluruh wajib pajak diharuskan segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan batas waktu terakhir 30 Juni 2024 mendatang.
-
Sabtu, 9 Desember 2023 | 22:27
Batas Akhir 31 Desember 2023, Begini Cara Mudah Gabung NIK dan NPWP
TANGERANGNEWS.com- Pemerintah resmi akan memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipadankan atau digabung dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan batas akhir 31 Desember 2023.
RECOMENDED-
Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2
-
Bahlil Sebut Semua Presiden RI Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto
-
Terbesar se-Asia Tenggara, Pabrik Petrokimia Senilai Rp64 Triliun Resmi Beroperasi di Cilegon Banten
-
2026 Dibangun, Pemkab Tangerang Siapkan Rumah Aman dan Trauma Healing Center untuk Korban Kekerasan
-
Potret Kapitalisasi Air yang Haus Keuntungan
