Connect With Us

Terakhir 30 Juni, Simak Cara Memadankan NIK dan NPWP

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 20 Juni 2024 | 10:43

Ilustrasi pemadanan NIK dan NPWP (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com-Seluruh wajib pajak diharuskan segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan batas waktu terakhir 30 Juni 2024 mendatang.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.

Untuk diketahui, pemadanan NIK dan NPWP ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN), yaitu satu nomor untuk berbagai keperluan administrasi. 

Integrasi ini bertujuan untuk mengurangi kesalahan atau duplikasi data yang sering menghambat sistem administrasi yang terpisah-pisah.

Perlu diketahui, mulai 1 Juli 2024, layanan perpajakan akan menggunakan NIK sebagai identitas tunggal wajib pajak, dengan syarat NIK tersebut sudah dipadankan dengan NPWP.

Berikut cara untuk memadankan NIK dan NPWP serta cara mengecek apakah NIK Anda sudah menjadi NPWP atau belum.

  1. Akses situs pajak.go.id.
  2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha). Setelah berhasil login, masuk ke menu utama Profil.
  3. Di menu Profil, periksa status validitas data utama Anda. Jika tertera status "Perlu Dimutakhirkan" atau "Perlu Dikonfirmasi", berarti Anda perlu melakukan validasi NIK.
  4. Pada halaman Profil, temukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Masukkan NIK Anda yang berjumlah 16 digit.
  5. Sistem akan memeriksa data Anda dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  6. Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan. Klik "Ok" pada notifikasi tersebut.
  7. Pilih menu Ubah Profil.
  8. Pada bagian Ubah Profil, lengkapi data klasifikasi lapangan usaha dan anggota keluarga jika diperlukan.

Setelah profil Anda tervalidasi dan dilengkapi, Anda sudah bisa menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.

Sebagai catatan, jika validasi gagal karena NIK dan Kartu Keluarga (KK) tidak sesuai dengan data kependudukan, Anda dapat menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi dan memperbaiki ketidaksesuaian data tersebut.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

TEKNO
Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Minggu, 27 April 2025 | 21:20

Kemajuan teknologi telah merubah aktivitas manusia. Berkat teknologi semua kegiatan menjadi lebih mudah. Begitu juga dalam transaksi atau bisnis. Saat ini kamu bisa mengelola manajemen perusahaan hanya dengan aplikasi kasir.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

BANTEN
PLN UID Banten Sukses Jaga Kelistrikan saat Haul Syekh Nawawi al-Bantani ke-132

PLN UID Banten Sukses Jaga Kelistrikan saat Haul Syekh Nawawi al-Bantani ke-132

Kamis, 1 Mei 2025 | 15:17

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten berhasil menjamin keandalan listrik dalam peringatan Haul Syekh Nawawi al-Bantani ke-132 yang digelar pada 26–28 April 2025 di Tanara, Kabupaten Serang, Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill