Connect With Us

Batas Akhir 31 Desember 2023, Begini Cara Mudah Gabung NIK dan NPWP

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 9 Desember 2023 | 22:27

Ilustrasi pemadanan NIK dan NPWP (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah resmi akan memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipadankan atau digabung dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan batas akhir 31 Desember 2023.

Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.

Pemerintah beralasan, hal ini bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, dengan nomor identitas Tunggal.

Berikut Cara Memadankan NIK dan NPWP

1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser Anda lalu tekan login

2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan

3. Buka menu profil, masukan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil

4. Lalu logout atau keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi

5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukan kode keamanan, dan login

6. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

Cara Mengecek Apakah NIK sudah Menjadi NPWP

1. Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

2. Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (LL), dan kode captcha

3. Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar

4. Lalu klik ‘Cari’ jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar

5. Akan muncul data NPWP, wajib pajak, KPP tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan, jika tak melakukan pemadanan data maka urusan pelayanan perpajakan bagi wajib pajak (WP) pribadi dalam negeri akan terkendala.

Sebab, seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK setelah integrasi dengan NPWP hingga batas waktu yang ditentukan. Misalnya, terhambat dalam pelaporan SPT atau lainnya.

"Termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," katanya dikutip dari Detik.com.

KAB. TANGERANG
Pungli Jadi Bang Kerok Sepinya Wisatawan di Kabupaten Tangerang saat Lebaran

Pungli Jadi Bang Kerok Sepinya Wisatawan di Kabupaten Tangerang saat Lebaran

Rabu, 1 April 2026 | 20:31

Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 25.870 wisatawan berkunjung ke tempat wisata di wilayah tersebut saat momen libur Lebaran 2026.

OPINI
Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54

Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.

SPORT
Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung

Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung

Selasa, 31 Maret 2026 | 14:41

Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill