Jadi Pemasok ke NTT, Warga Aceh Ditangkap di Tangerang Simpan 42 Ribu Butir Narkoba dan Obat Keras
Senin, 18 Mei 2026 | 21:15
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.
TANGERANGNEWS.com- Pemerintah resmi akan memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipadankan atau digabung dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan batas akhir 31 Desember 2023.
Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.
Pemerintah beralasan, hal ini bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, dengan nomor identitas Tunggal.
Berikut Cara Memadankan NIK dan NPWP
1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser Anda lalu tekan login
2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
3. Buka menu profil, masukan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil
4. Lalu logout atau keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi
5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukan kode keamanan, dan login
6. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.
Cara Mengecek Apakah NIK sudah Menjadi NPWP
1. Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
2. Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (LL), dan kode captcha
3. Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar
4. Lalu klik ‘Cari’ jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar
5. Akan muncul data NPWP, wajib pajak, KPP tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan, jika tak melakukan pemadanan data maka urusan pelayanan perpajakan bagi wajib pajak (WP) pribadi dalam negeri akan terkendala.
Sebab, seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK setelah integrasi dengan NPWP hingga batas waktu yang ditentukan. Misalnya, terhambat dalam pelaporan SPT atau lainnya.
"Termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," katanya dikutip dari Detik.com.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.
TODAY TAGKoperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tangerang hingga kini masih mengalami hambatan dalam distribusi komoditas maupun kebutuhan pokok guna mendukung operasional koperasi pada tingkat desa.
Helita, asisten digital berbasis Artificial Intelligence (AI) milik Pemkot Tangsel, langsung menjadi primadona baru sejak dirilis.
Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews