-
Sabtu, 9 Desember 2023 | 22:27
Batas Akhir 31 Desember 2023, Begini Cara Mudah Gabung NIK dan NPWP
TANGERANGNEWS.com- Pemerintah resmi akan memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipadankan atau digabung dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan batas akhir 31 Desember 2023.
RECOMENDED
-
Sekda Kabupaten Tangerang Minta Guru dan Orang Tua Perkuat Pendidikan Agama Bagi Anak
-
Pria Asal Karawaci Tangerang Tilep Uang Pacar 30 Juta dan Bawa Kabur Kartu Kredit
-
OPPO Hadirkan Smartphone Terbaru Tahan Guncangan Standar Militer
-
ACE Hardware Hadir di Rawa Buntu Tangsel, Tawarkan 50.000 Produk Rumah Tangga
-
Long Weekend, Penumpang di Bandara Soetta Diprediksi Capai 643.841 Orang